Perkara Air Keras Andrie Yunus Berujung Vonis Penjara 4 Tentara

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Perkara penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah diketok vonis. Keempat tentara penyiram air keras divonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Foto: Pradita Utama/detikFoto)
Baca juga: Hakim Perintahkan Tumbler Wadah Air Keras Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan

Keempat terdakwa tersebut ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Hakim menyatakan keempat tentara yang menjadi terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.

Berikut putusan penjara masing-masing terdakwa:

1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara

2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara

3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara

4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.

Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, yang memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras itu.

Hakim menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira yang harusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, namun malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus.

Baca juga: Usman Hamid Heran Hakim Perintahkan Musnahkan Tumbler Bukti Kasus Andrie Yunus




(fca/fca)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Lengkap Darije Kalezić, Pelatih Berlisensi UEFA Pro yang Kembali Latih PSM
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Mewujudkan Asa Swasembada Pangan dengan Kemudahan Akses Modal
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Penyebab IKM Belum Mampu Perkuat Rantai Pasok Industri
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Kembali Periksa Pengusaha Heri Black Sebagai Saksi Kasus Bea Cukai
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Menteri Imipas Beri Lampu Hijau Lapas dan Rutan Bangun Koperasi Mandiri
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.