Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (11/6/2026) sore.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Said Iqbal tiba di lokasi sekitar pukul 14.35 WIB, lantas disambut sejumlah pejabat Kemnaker. Kepada awak media, dia menyatakan hendak bersilaturahmi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor untuk membahas Permenaker No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya alias outsourcing.
“Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker No. 7/2026 tentang Pekerja Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh atau dengan kata lain, bisa dilakukan revisi,” kata Iqbal.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan tugas barunya sebagai penasihat presiden yang tak bisa mengeksekusi kebijakan, tetapi memberikan analisis dan pertimbangan untuk disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dia memandang bahwa beleid tersebut dapat direvisi agar menghapus pekerjaan alih daya secara absolut, atau minimal membatasi berbagai jenis pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.
Iqbal memaparkan bahwa pembatasan tersebut dapat didorong agar hanya mencakup penunjang keamanan atau security, penyedia makanan atau katering, hingga penunjang kebersihan alias cleaning service.
Baca Juga
- Said Iqbal: Buruh Tetap Bisa Demo, Meski Saya Jadi Penasihat Khusus Presiden
- Said Iqbal Beberkan Tugas setelah Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Bidang Ketenagakerjaan
- Sikap Buruh & Pengusaha soal Polemik Aturan Outsourcing
Selain itu, dia juga mendorong agar perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya tersebut harus memiliki status hubungan kerja yang jelas, baik karyawan kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun karyawan tetap alias pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
“Jadi bukan lagi tanpa status. Intinya, perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya,” tuturnya.
Menurutnya, poin-poin inilah yang akan coba dia diskusikan bersama petinggi Kemnaker. Selain berjumpa Wamenaker, dia menyebut akan bertemu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli serta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan pada Senin (8/6/2026).
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 58/P Tahun 2026 perihal pengangkatan penasihat khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahterahan Buruh.





