JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan barang bukti berupa tumbler yang digunakan sebagai wadah penyimpanan air keras untuk disiramkan kepada Aktivis KontraS, Andrie Yunus dimusnahkan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian dalam sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap Andie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
"Menetapkan barang bukti berupa satu buah gelas tumbler warna ungu tanpa tutup, dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Hasil Sidang Vonis 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus: Penjara 1,5-3 Tahun
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa terhadap tumbler ungu milik terdakwa Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, pengadilan telah selesai memeriksa barang bukti dimaksud.
Sebab itu, hakim memerintahkan agar tumbler tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.
"Bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa II (Lettu Budhi Hariyanto Widhi), dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa," ujarnya.
"Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," tegasnya.
Seperti diketahui, terdapat empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempat terdakwa seluruhnya merupakan anggota BAIS TNI. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kasus penyiraman air keras
- penyiraman air keras andrie yunus
- barang bukti tumbler
- barang bukti tumbler dimusnahkan
- pengadilan militer
- barang bukti dimusnahkan





