Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial FH dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI). FH diketahui merupakan founder sekaligus advisor PT DSI.
Selain berkiprah di PT DSI, FH juga pernah menduduki posisi strategis di sektor keuangan. Ia tercatat pernah menjadi petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2017-2018 dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018–2022.
Advertisement
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dikutip Kamis (11/6/2026).
Ade menjelaskan, penetapan tersangka terhadap FH merupakan hasil pengembangan penyidikan yang didasarkan pada lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
Dalam perkara ini, FH diduga terlibat dalam penggelapan dana, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif PT DSI.
Menurut penyidik, FH juga berperan dalam pendirian sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI. Selain itu, ia diduga memiliki saham nominee di perusahaan tersebut tanpa melakukan penyetoran modal.
"Mengetahui terkait adanya Campaign Project Fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya," ungkap Ade.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) guna mencegah FH bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap FH pada 17 Juni 2026 mendatang.




