Rekomendasi di Kasus Andrie Yunus Tak Ditindaklanjuti, Komnas HAM: Korban Tak Dapat Keadilan

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyesalkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tak menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Anis mengatakan, hal tersebut membuat Andrie Yunus sebagai korban tak mendapatkan keadilan atas vonis terhadap 4 prajurit TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras.

“Tentu saja kita menyesalkan dua rekomendasi kepada pengadilan militer ini tidak ditindaklanjuti yang mengakibatkan korban tidak mendapatkan keadilan,” kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2026).

“Sehingga ini mencederai keadilan bagi korban dan juga kepada publik mengingat kasus ini adalah serangan terhadap pembela HAM,” sambungnya.

Baca juga: Kritik TAUD dan Amnesty atas Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Lecehkan Keadilan

Anis mengatakan, Komnas HAM sebelumnya memberikan dua rekomendasi kepada Pengadilan Militer Jakarta tersebut yaitu, pertama proses persidangan di pengadilan militer dilakukan secara akuntabel untuk mengungkap dugaan operasi penyerangan terhadap korban.

“Terutama dengan menggali keterangan tersangka atas peran siapa saja yang terlibat, perintah siapa yang bersangkutan melakukan tindakan serangan,” ujarnya.

Kemudian Komnas HAM mendorong pengadilan militer untuk mempertimbangkan penggunaan Pasal Penyiksaan, berdasarkan Pasal 530 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Dari empat pelaku, 2 orang divonis pecat dari kesatuan.

Baca juga: Ujung Nasib 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat

Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko.

Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana pokok, Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," jelas Fredy.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggaran Perjalanan Dinas Hemat Rp 1,94 T Berkat Kebijakan Transformasi Budaya Kerja
• 8 jam laludisway.id
thumb
Orang Dekat Sony Sonjaya Mainkan Titik Dapur Hingga Mitra MBG, Kini Jadi Tersangka
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Otto Media Grup & Sadewi Essential Care Perkuat Kolaborasi Brand hingga Rantai Pasok
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Cak Imin Tunjuk Najmi Mumtaza Jadi Ketua Harian PKB, Persiapan Menuju 2029
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Merajut Mimpi Butter Baby, Bongkar Batas Kuliner dan Hiburan Lewat Talenta Lokal
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.