Suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate kembali dinaikkan, kali ini sebesar 25 basis poin sehingga menjadi 5,5 persen, pada Selasa (9/6/2026). Keputusan itu diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur Mingguan Bank Indonesia sebagai langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan kembali imbal hasil, dan menjadi insentif mendorong aliran investasi asing ke Indonesia.
Pengumuman kenaikan BI Rate ini diharapkan dapat mendorong penguatan rupiah yang saat ini mengalami tren depresiasi cukup dalam terhadap dolar AS. Depresiasi rupiah ini dampaknya tidak hanya terasa di pasar keuangan, tetapi juga menjalar ke sektor perbankan, dunia usaha, hingga rumah tangga.
Namun, keputusan menaikkan BI Rate untuk menahan pelemahan rupiah juga membawa implikasi negatif. Salah satunya berpotensi menahan laju pertumbuhan kredit karena biaya dana (cost of fund) yang harus ditanggung kreditor akan lebih mahal. Kenaikan BI Rate akan bertransmisi ke kenaikan berbagai kredit bank, mulai dari kredit perumahan (KPR), kredit modal, hingga kredit konsumtif, seperti kredit tanpa agunan (KTA).
Sepanjang September 2025 hingga April 2026, atau sekitar tujuh bulan, Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75 persen. Baru memasuki Mei 2026, suku bunga dinaikkan cukup agresif dari semula 4,75 persen menjadi 5,25 persen, dan saat ini sudah menyentuh 5,5 persen.
Perubahan arah kebijakan bank sentral dari dovish ke hawkish ini tentu akan mengubah ekspektasi masyarakat yang sebelumnya menikmati suku bunga rendah. Mereka kini harus bersiap menghadapi biaya pinjaman atau cicilan yang lebih tinggi seiring dengan meningkatnya suku bunga acuan. Beban cicilan rumah, kendaraan, kredit tanpa agunan, bahkan pinjaman usaha dengan mekanisme suku bunga mengambang (floating rate) akan lebih mahal.
Bahkan, dalam jangka panjang, tidak tertutup kemungkinan keputusan para pengusaha untuk ekspansi bisnis bisa tertunda. Hal ini disebabkan kenaikan suku bunga acuan terjadi bersamaan dengan daya beli masyarakat yang lesu. Dengan kata lain, perubahan BI Rate menjadi salah satu keputusan dengan efek berantai paling luas.
Kenaikan BI Rate akan membuat suku bunga kredit bank juga naik, terutama pada segmen kredit properti dan konsumsi. Namun, pertanyaannya, sejauh mana kenaikan suku bunga acuan ini berdampak pada kredit perbankan yang selama ini menjadi salah satu mesin penggerak ekonomi nasional?
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kenaikan BI Rate mulai menimbulkan kekhawatiran di sejumlah sektor, khususnya properti yang sebagian besar transaksi rumah sangat bergantung pada pembiayaan kredit perbankan. Masyarakat tak hanya menghadapi harga rumah yang terus melambung tinggi, tetapi juga potensi naiknya cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).
Menilik tren data BI Rate dan Indeks Harga Properti Residensial Nasional (IHPR) lima tahun terakhir, pasar properti tidak langsung melemah saat suku bunga tinggi, dan tidak langsung melonjak saat bunga turun. Perubahan BI Rate biasanya memengaruhi pasar properti melalui suku bunga KPR, kemampuan cicilan rumah tangga, serta minat investor dan pengembang.
Di tengah tren BI Rate rendah sepanjang triwulan I-2025 hingga triwulan I-2026, IHPR cenderung mengalami peningkatan yang cukup konsisten dari 109,93 pada triwulan I-2025 menjadi 110,60 pada triwulan I-2026, meskipun laju pertumbuhan kenaikan IHPR cenderung lebih melambat ketika suku bunga rendah.
Secara teori, kenaikan BI Rate akan mendorong suku bunga KPR naik, yang nantinya membuat permintaan kredit melemah dan kenaikan harga properti juga melambat. Namun, sejauh ini hubungan tersebut tidak langsung dan tidak kuat dalam jangka pendek, terlebih harga properti tetap naik perlahan meski suku bunga berubah.
Kondisi ini membuat masyarakat harus berhitung ulang kemampuan finansialnya sebelum mengambil kredit rumah. Ketika bunga melonjak, keputusan mengambil pinjaman jangka panjang harus lebih hati-hati, apalagi kelompok usia produktif yang menjadi kreditor KPR terbesar berpotensi besar merasakan dampak kenaikan bunga lebih cepat dibandingkan kelompok lainnya.
Sejalan dengan temuan yang terpotret dalam Survei Tren Konsumen yang dilakukan Litbang Kompas pada Maret 2026, di mana produk kredit bank masih banyak digunakan oleh kelompok usia produktif, seperti gen Y atau milenial. Kelompok usia 36-46 tahun ini menjadi kelompok masyarakat terbesar sebagai nasabah pemilik cicilan KPR, dengan proporsi mencapai 14,9 persen.
Gen Y umumnya berada pada fase kehidupan dengan beban finansial yang relatif tinggi sehingga paling sensitif terhadap kenaikan suku bunga. Selain membayar cicilan rumah, mereka juga harus memenuhi kebutuhan lain, seperti biaya pendidikan anak dan kebutuhan investasi masa depan. Ketika cicilan rumah meningkat akibat kenaikan bunga, ruang konsumsi rumah tangga pun berpotensi menyempit.
Berdasarkan teori life cycle hypothesis yang dikembangkan oleh ekonom Franco Modigliani, rumah tangga cenderung berutang pada usia muda untuk membeli aset, seperti rumah dan kendaraan, kemudian melunasi utang tersebut ketika pendapatan meningkat pada usia produktif.
Menariknya, tidak hanya KPR, kelompok usia produktif ini juga relatif sebagai nasabah terbanyak untuk kredit tanpa agunan (KTA) dan kredit kepemilikan kendaraan. Dari hasil survei yang sama, proporsi gen Y pada penggunaan KTA mencapai 6,7 persen dan kredit kepemilikan kendaraan proporsinya sebanyak 4,1 persen.
Menilik proporsi KTA yang lebih tinggi dari kredit kepemilikan kendaraan, ini mengindikasikan tingginya penetrasi pembiayaan fleksibel. Penggunaan KTA atau paylater biasanya untuk menopang kebutuhan gaya hidup, seperti liburan, pembelian gawai, dan hiburan lainnya. Terlihat juga dalam proporsi kredit kepemilikan kendaraan sebesar 4,1 persen, yang berarti kepemilikan aset transportasi pribadi tetap menjadi kebutuhan penting.
Sejalan dengan itu, teori ekonomi perilaku dari Richard Thaler menjelaskan, manusia sering bertindak tidak rasional karena bias psikologis yang lebih mementingkan kepuasan instan saat ini daripada kemanan finansial masa depan. Kemudahan akses kredit mendorong konsumsi berlebih yang membuat masyarakat rentan terjebak utang, terutama saat suku bunga meningkat.
Tingginya penggunaan instrumen utang pada gen Y menggambarkan pengeluaran bulanan mereka lebih besar dari pendapatan. Tak heran, mereka sering kali menutup pengeluaran besar dengan menggunakan kredit. Sebagian dari mereka juga biasanya berada dalam posisi sandwich generation, yang harus menanggung beban lebih, sehingga mau tak mau mengandalkan kredit sebagai penopang finansial.
Kenaikan BI Rate cepat atau lambat akan bertransmisi ke suku bunga KPR. Dampaknya tidak hanya berpotensi mengurangi minat masyarakat membeli rumah, tetapi juga meningkatkan tekanan pembayaran bagi debitor yang sudah memiliki pinjaman. Tekanan inilah yang akan terpotret pada kualitas kredit perbankan, salah satunya diukur melalui rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), persentase pinjaman yang mengalami keterlambatan pembayaraan atau berisiko gagal bayar masih dalam level relatif terkendali untuk agregat total kredit, yakni 2,14 persen per Mei 2026. NPL itu bahkan lebih rendah dari periode sama tahun lalu sebesar 2,29 persen (Mei 2025). Dengan demikian, sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026, NPL bergerak pada rentang 2,05-2,29 persen.
Tren NPL yang terkendali saat ini tidak menjamin kondisi beberapa bulan ke depan, apalagi pasca-kenaikan BI Rate yang cukup agresif dalam sebulan terakhir. Secara teknis perbankan, kenaikan BI Rate memang tidak langsung mengubah suku bunga kredit. Debitor umumnya masih mampu menyesuaikan pembayaran cicilan kredit dalam jangka pendek. Dampaknya baru akan terasa apabila BI Rate terus naik dan bertahan dalam waktu yang lama.
Situasi kian lebih pelik ketika pendapatan masyarakat tidak tumbuh secepat kenaikan beban cicilan. Bagi pemilik KPR, kenaikan bunga kredit satu atau dua poin persen akan menambah cicilan bulanan ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung besaran pinjaman dan sisa tenor kredit. Dalam jangka panjang, risiko kredit macet akan makin besar mengingat daya beli kelas menengah juga sedang melemah.
Bagi perbankan, kondisi ini perlu menjadi sinyal untuk memperkuat pengelolaan risiko kredit agar NPL tidak naik signifikan. Adapun bagi kreditor, khususnya kelas menengah yang sedang menambah aset melalui kepemilikan rumah, kenaikan BI Rate perlu menjadi pengingat keputusan berutang agar tidak hanya berdasarkan kondisi saat ini, tetapi juga perubahan BI Rate di masa depan.
Konsekuensi dari kenaikan BI Rate memang sulit untuk dihindari saat ini. Namun, beban yang ditanggung masyarakat, khususnya generasi produktif yang tengah mencicil rumah, dapat dikurangi melalui kombinasi kebijakan tepat dan kualitas literasi keuangan. Pemerintah dan otoritas moneter harus bahu-membahu menjaga daya beli, memperluas akses KPR subsidi, memberikan insentif ke sektor properti, hingga memastikan adanya mekamisme restrukturisasi kredit. (LITBANG KOMPAS)





