2 Pesawat Boeing Terbengkalai 20 Tahun di Lahan PTDI Bandung, Pemilik Dicari

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Dua unit pesawat Boeing terparkir di area lahan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI Bandung. Kondisinya kosong, tidak terawat, dan belum diketahui pemiliknya.

PTDI mencari pemilik pesawat yang sudah terparkir selama 20 tahun itu. Pengumuman pencarian diterbitkan PTDI pada 8 Juni 2026. Disebutkan, dua pesawat itu berjenis Boeing 737-200 PK-IJI (MSN-22125) dan PK-IJI (MSN-22130).

Melalui pengumuman resmi tersebut, PTDI meminta kepada pemilik sah atau pihak yang memiliki hak atas kedua pesawat untuk segera menghubungi Departemen Advokasi dan Litigasi PTDI dengan membawa dokumen bukti kepemilikan asli.

Manajer Komunikasi Perusahaan dan Hubungan Kelembagaan PT Dirgantara Indonesia (Persero), Adi Prastowo, mengatakan pengumuman tersebut merupakan bentuk pemberitahuan terbuka kepada masyarakat guna memastikan status kepemilikan kedua pesawat.

"Meminta kepada pemilik sah atau pihak yang memiliki hak atas pesawat tersebut untuk segera menghubungi Departemen Advokasi dan Litigasi PTDI dengan membawa dokumen bukti kepemilikan asli selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak pengumuman ini diterbitkan," kata Adi Prastowo dalam keterangannya kepada kumparan, Kamis (11/6).

Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada pihak yang melapor atau mengajukan klaim kepemilikan, maka kedua pesawat akan dinyatakan sebagai barang telantar atau tidak bertuan.

"Pengumuman ini berfungsi sebagai bukti formal bahwa PTDI telah melakukan upaya pemberitahuan publik secara patut," ujar Adi.

PTDI juga menyatakan akan menempuh proses hukum lebih lanjut apabila tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"PTDI akan melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk namun tidak terbatas pada penjualan, guna pengosongan lahan dan pemulihan biaya parkir atau perawatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Adi berharap pengumuman tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki hak atas kedua pesawat sehingga status kepemilikannya dapat memperoleh kepastian hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Residivis Kambuhan Jambret iPhone 17 di Jaksel lalu Dijual Rp 2 Juta
• 2 jam laludetik.com
thumb
Istana Targetkan Perbaikan Tata Kelola BGN Rampung dalam Sebulan
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Timnas Indonesia Tampil Efektif saat Tekuk Mozambik, Pengamat Soroti Perbedaan Fisik
• 23 jam lalubola.com
thumb
Masih Melemah, Dolar AS Tertekan Prospek Suku Bunga dan Kekhawatiran Konflik Timteng
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kata Pendidikan: Perjalanan yang Mengubah Lebih dari Sekadar Nasib
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.