Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai sekitar Rp10,9 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai pada 30 Maret 2026.
"Barang bukti yang diamankan berupa sediaan farmasi jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar," kata Wisnu di Tangerang, seperti dilansir Antara, Kamis, 11 Juni 2026,
Ia menjelaskan petugas menangkap seorang perempuan berinisial WNK, warga negara Hong Kong (Tiongkok), yang diduga berperan sebagai kurir jaringan internasional penyelundupan ketamin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketamin tersebut disembunyikan di dalam koper dan disamarkan di antara barang bawaan milik tersangka.
"Modusnya, barang tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri," ujarnya.
Baca Juga :
Polisi Tangkap Selebgram Bandung, Diduga Edarkan Ketamin Cair
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penumpang yang tiba dengan rute Paris–Dubai–Jakarta.
Petugas kemudian memeriksa dan menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang berisi serbuk ketamin dengan berat bruto mencapai 10.798,2 gram.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka," kata Hengky.
Ilustrasi narkotika. Foto: Dok/Media Indonesia
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengatakan tersangka WNK diduga diperintah oleh seseorang berinisial S yang diduga warga negara Hong Kong.
"Kami masih mendalami peran tersangka, termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.
Polisi telah memasukkan S ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.
Atas perbuatannya, WNK disangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Michael.




