Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Muara Enim, Sumatera Selatan. Keduanya adalah Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augus Dwianggara.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026), kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Advertisement
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Titin sempat membantah menerima uang dalam perkara yang menjeratnya.
"Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," kata Titin kepada wartawan.
Dia kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan bukan pihak yang menerima uang.
"Saya hanya melaksanakan," ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang diduga menerima uang, Titin menyebut hal tersebut terkait dengan pimpinannya di BPK.
"Pimpinan saya berjenjang," katanya singkat, dikutip dari Antara.




