Makassar, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus pencurian rumah lintas daerah yang telah beraksi sejak 2018 hingga 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial JR dan HA dengan total kerugian korban mencapai Rp4,64 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Feby Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terkait dugaan penjualan emas ilegal yang dilakukan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
“Dari informasi masyarakat terkait penjualan emas ilegal, tim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa emas tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan pencurian,” ujar Kombes Feby saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada seorang pria berinisial JR yang ditangkap di Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
“Dari hasil interogasi, JR mengakui telah melakukan aksi pencurian sejak 2018 dan menjual hasil kejahatannya berupa emas kepada HA yang berdomisili di Kabupaten Gowa,” bebernya.
Feby menambahkan, selanjutnya pihaknya mengamankan HA dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan sedikitnya 33 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan,” tuturnya.
Dia pun merinci, tujuh TKP berada di wilayah Kabupaten Bone dengan nilai kerugian mencapai Rp2,146 miliar. Selain itu, terdapat tiga TKP di Kabupaten Pinrang dengan kerugian Rp229,5 juta, enam TKP di Kabupaten Pangkep dengan kerugian Rp345,75 juta, serta sejumlah TKP lainnya di Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.
“Secara keseluruhan, total kerugian dari 33 TKP tersebut mencapai Rp4.649.750.000,” tuturnya.
Dia menuturkan, dalam menjalankan aksinya, JR menyasar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya beribadah atau bepergian, terutama saat Lebaran, Natal, Salat Jumat, dan hari besar keagamaan lainnya.
Pelaku terlebih dahulu berpura-pura bertamu dengan mengetuk pintu rumah. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian mencongkel pintu menggunakan linggis atau obeng sebelum masuk dan mengambil uang tunai, emas, perhiasan, serta barang berharga lainnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil, enam sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas lebur, puluhan kuitansi pembelian emas, kotak perhiasan, dokumen, buku rekening, telepon genggam, hingga berbagai perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan berupa tiga sepeda motor, jaket, celana, helm, jas hujan, linggis, dan obeng.
“Atas perbuatannya, tersangka JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.
Sementara HA yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Penyidik menyatakan masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun tersangka tambahan.
Polisi juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka apabila ditemukan aset hasil kejahatan yang disembunyikan.
“Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” katanya.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan jajaran Polres serta masyarakat dalam mencegah dan menindak kejahatan pencurian yang meresahkan warga. []





