Polisi menangkap pria bernama Fazhar Firlina atas kasus pencurian handphone (HP) di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Dua korban melaporkan kasus pencurian HP yang ternyata dilakukan orang yang sama, Fazhar.
"Terhadap laporan polisi poin 2 dan 3 pelakunya sama, yaitu seorang laki-laki atas nama Fazhar Firlina," kata Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen, Kamis (11/6/2026).
Pencurian dilakukan pada dua waktu berbeda, yakni Sabtu (9/5) pagi dan Sabtu (23/5) pagi. Fazhar mencuri HP korban dengan cara merebut langsung di jalanan.
Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk CCTV, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilandak yang dipimpin AKP M Suwarno menangkap tersangka di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kota Bambu Utara, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), pada Senin (25/5) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi turut menyita sepeda motor dan helm yang dipakai tersangka saat menjambret HP korban. Smartphone jenis iPhone 17 hasil curian dijual pelaku hanya Rp 2 juta.
"Pelaku menerangkan bahwa handphone iPhone 17 telah dijual kepada orang tidak dikenal di kawasan pasar loak Cengkareng dengan harga Rp 2 juta," kata Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Joko Adi.
Satu HP lain bermerek Redmi 13C dijual Fazhar Rp 700 ribu. Kepada polisi, Fazhar mengaku uang hasil penjualan HP curian itu sudah habis dipakai membeli kebutuhan sehari-hari.
Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, diketahui bahwa Fazhar sudah berkali-kali dipenjara terkait kasus yang sama.
"Pelaku adalah seorang residivis sudah pernah menjalani hukuman di LP Cipinang serta pelaku telah melakukan perbuatan yang sama lebih dari 3 kali," ujarnya.
Tersangka Fazhar dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(jbr/mei)





