MADIUN (Realita) - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat tiga terdakwa resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.
Baca juga: KPK Periksa Sekda Kota Madiun dan Lima Saksi, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Nonaktif Maidi di KPPN Surakarta
Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Berkas pertama memuat dakwaan terhadap H. Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, sedangkan berkas kedua berisi dakwaan terhadap H. Maidi bersama Thariq Megah.
Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tiga jaksa KPK di hadapan majelis hakim. Dakwaan tersebut menguraikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa berdasarkan hasil penyidikan KPK sejak perkara ini ditangani pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Ruang sidang tampak dipadati pengunjung yang terdiri dari masyarakat umum, keluarga terdakwa, serta awak media yang mengikuti jalannya persidangan sejak pagi.
Baca juga: Dalami Kasus Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Lima Saksi Diperiksa KPK di KPPN Surakarta
Ketiga terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum masing-masing. H. Maidi didampingi enam pengacara, Rochim Ruhdiyanto didampingi empat pengacara, sedangkan Thariq Megah didampingi tiga pengacara.
Sidang perdana ini menjadi tahapan awal pengungkapan konstruksi perkara yang disusun penyidik KPK. Melalui surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, publik mulai mengetahui dugaan modus operandi, peran masing-masing terdakwa, serta aliran dana yang menjadi objek perkara.
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi di KPPN Madiun, Dalami Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR yang Jerat Maidi
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan H. Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka.
Setelah melalui proses penyidikan selama beberapa bulan, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan dan kini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum. Yw
Editor : Redaksi





