Dua pelajar berinisial AS dan MF ditangkap polisi atas kasus pembacokan pelajar berinisial F di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Camat Palmerah, Febriandi Suharto, menyinggung klausul sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap dua siswa SMK pelaku pembacokan.
"Sesuai dengan regulasi yang ada, memang di situ ada klausul untuk tidak diberikan bantuan program pemda terkait sekolah berkenaan dengan perilaku (pelajar penerima KJP) yang tidak dibenarkan," kata Febriandi Suharto dilansir Antara, Kamis (11/6/2026).
Febriandi menjelaskan sanksi administratif berupa pencabutan bantuan pendidikan tersebut nantinya akan direkomendasikan langsung oleh pihak sekolah kedua pelaku. Namun rekomendasi itu baru bisa dikeluarkan setelah adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
"Namun tentunya adalah sebagaimana aturan yang berlaku. Rekomendasi nanti dari pihak sekolah berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh teman-teman dari kepolisian," ujarnya.
Soroti Waktu Luang PelajarSelain menyoroti sanksi pencabutan KJP, Febriandi menilai insiden kekerasan ini terjadi di tengah momentum berkurangnya kegiatan belajar mengajar menjelang libur sekolah. Menurut dia, banyaknya waktu luang siswa yang tidak terarah menjadi salah satu faktor yang harus diantisipasi.
"Luangnya waktu anak-anak kita, adik-adik kita, ini yang perlu kita antisipasi bersama agar kita cegah. Kami bersama Dinas Pendidikan beberapa hari ke depan mencoba menjangkau sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan," kata dia.
Pihak kecamatan bersama unsur empat pilar (pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat) juga akan memperketat patroli pengamanan rutin malam Minggu dan hari Rabu. Selain itu, penjagaan di sekitar area sekolah pada siang hari akan ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi gesekan antarpelajar.
Aparat Polsek Palmerah meringkus dua pelajar SMK berinisial AS dan MF saat mengikuti ujian di sekolahnya pada Rabu (10/6). Kedua pelajar ditangkap setelah terbukti membacok siswa lain berinisial F di Gang T, Palmerah Barat VI, pada Selasa (9/6) pagi.
Akibat penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit tersebut, korban F mengalami luka robek di bahu kanan dan harus menerima tujuh jahitan di rumah sakit. Polsek Palmerah memastikan proses hukum akan berjalan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak bagi pelaku berusia anak.
(jbr/mei)





