Dua pria di Mojokerto ditangkap atas kasus peredaran narkoba cair (liquid) mengandung zat etomidate. Barang itu dikemas dalam cartridge vape. Ada 330 cartridge vape yang disita dalam perkara itu.
Kedua pelaku yakni berinisial FI (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, dan SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini bermula saat tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan nopol W 1267 SS di depan sebuah minimarket di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (30/5). Di dalam mobil tersebut terdapat dua pria itu.
Saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,50 gram yang disembunyikan di dalam jok mobil.
Selanjutnya, polisi menggeledah kamar kos SA dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 195,98 gram.
"Saat penggeledahan tersebut polisi juga menemukan bukti resi ekspedisi pengiriman narkotika jenis etomidate dan ekstasi serta happy five yang dikirim dari Pekanbaru, Riau," ujar Kurniawan dalam keterangannya di Mojokerto, Kamis (11/6).
Kemudian petugas melakukan pelacakan dan diketahui paket ekspedisi tersebut masih berada di Surabaya.
"Polisi berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan bersama dengan SA mengambil paket yang ternyata berisi 330 cartridge liquid vape etomidate, 1.919 butir ekstasi dan 960 butir happy five," ucapnya.
Ia menyampaikan, masing-masing cartridge vape tersebut berisi sekitar 2 ml etomidate dengan harga mencapai Rp 6 juta per cartridge.
Total keseluruhan narkoba yang diamankan nilainya mencapai Rp 4,728 miliar. Adapun rinciannya yakni 330 cartridge vape etomidate Rp 1.980.000.000, 1.919 butir ekstasi Rp 1.919.000.000, 960 butir pil happy five Rp 576.000.000, dan 195,98 gram sabu Rp 253.617.000.
"Dari seluruh narkotika yang diedarkan untuk harga dapat ditafsir mencapai Rp 4.728.617.000," katanya.
Kurniawan mengatakan bahwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika cair (liquid) berbentuk cartridge vape ini adalah pertama kali terungkap di Jawa Timur.
"Dalam melakukan penyelidikan, terus terang kami belum sempat mendapatkan barang ini dan baru ditemukan di wilayah Polda Jatim khususnya wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Tersangka FI dan SA terancam hukum penjara paling lama 12 tahun hingga hukuman mati," katanya.





