BI Rate Naik, LPS Mulai Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan?

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) angkat bicara mengenai peluang penyesuaian tingkat bunga penjaminan (TBP) usai BI Rate kembali naik menjadi 5,50%.

Plt. Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Pengaturan Bank LPS Ridwan Nasution menyampaikan, LPS memiliki mekanisme internal untuk melakukan evaluasi atas TBP secara berkala dan berkelanjutan.

“Evaluasi tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain perkembangan suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja penghimpunan simpanan, serta tingkat cakupan penjaminan sesuai mandat Undang-Undang,” jelas Ridwan, dikutip pada Kamis (11/6/2026).

Selain faktor yang terkait langsung dengan perbankan, Ridwan menekankan bahwa kondisi perekonomian dan pasar keuangan juga menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam evaluasi TBP.

Karena itu, lanjut dia, setiap keputusan terkait TBP didasarkan pada asesmen yang komprehensif terhadap perkembangan berbagai faktor tersebut. 

“Hal ini termasuk dinamika dan arah suku bunga kebijakan Bank Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga

  • LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank Tahap 3 Mulai Hari Ini (8/6)
  • LPS Cairkan Klaim Simpanan Rp299,09 Miliar sepanjang Kuartal I/2026
  • Langkah LPS Tahan TBP Dinilai Efektif Redam Perang Bunga, Tapi...

Sesuai dengan peruntukannya, Ridwan menuturkan bahwa LPS menetapkan TBP sebagai batas maksimum tingkat bunga simpanan yang memenuhi kriteria program penjaminan.

Sementara tujuan dari penetapan TBP adalah sendiri adalah untuk menjaga efektivitas program penjaminan simpanan, melindungi nasabah penyimpan, serta mendukung stabilitas perbankan dan sistem keuangan.

“Dalam evaluasi TBP, perkembangan suku bunga perbankan merupakan salah satu parameter yang dipertimbangkan dalam menetapkan TBP,” ungkapnya.

Untuk diketahui, LPS pada akhir Mei 2026 memutuskan mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum pada level 3,50%, pasca Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuannya sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25%.

Belum genap sebulan, bank sentral kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50%, sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah.

Selain menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5±1%, kenaikan suku bunga tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik sehingga dapat mendorong masuknya kembali aliran modal asing ke pasar keuangan Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perjuangan Komuter Kota Penyangga Tempuh Jarak Jauh Demi Bekerja di Jakarta
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rogoh Kocek Rp 178 Miliar, Raffi-Nagita Borong 1,9 Miliar Saham dan Jadi Pengendali VISI
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Impor Bea Cukai
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Tiga Produk Emas Turun Kamis Pagi di Situs Pegadaian
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jusuf Kalla Menegaskan Indonesia Harus Memperkuat Riset dan Wirausaha Muda untuk Menghadapi Tantangan Global
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.