KPK kembali memeriksa pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Selain Heri Black, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yakni Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) jalur udara dari Bali, Sri Pangestuti. Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Keduanya sudah tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ucap Budi.
Budi belum mengungkap hal apa yang akan kembali didalami penyidik KPK terhadap Heri Black dan Sri Pengestuti. Namun untuk Heri Black, dia sudah pernah diperiksa KPK terkait perkara ini pada Senin (18/5).
Setelah pemeriksaan, Heri Black tak menyampaikan apa saja yang didalami oleh penyidik kepadanya. Dia hanya mengatakan menghadiri pemeriksaan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.
"Saya cuma hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja," kata Heri saat itu.
Sementara itu, KPK menyampaikan penyidik mendalami Heri Black salah satunya soal hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas. Diketahui, Heri dipanggil untuk diperiksa setelah penyidik melakukan menggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas dan rumahnya.
"Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK juga menanyai Heri terkait penggeladahan di Semarang. Saat itu ditemukan catatan pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai.
"Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tuturnya.
KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sedang menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(kuf/fas)





