jpnn.com - Seorang pengusaha tambak udang di Kabupaten Batang menjadi tersangka di Polda Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Yulianto menyebut tersangka AMP (29) mengalihkan fungsi lahan sawah seluas 7 hektare menjadi tambak udang.
BACA JUGA: Ini Info Bu Misni soal Pencairan Gaji ke-13 ASN Termasuk PPPK
Penyelidikan oleh Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka AMP (29), warga Kabupaten Batang itu dilakukan sejak Februari 2026.
Menurut Kombes Djoko, tersangka membeli lahan persawahan dari sejumlah orang untuk dijadikan tambak udang.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Ini Mengaku Tidak Kenal Tersangka Sony Sonjaya
Usaha tambak udang tersebut bahkan sudah berjalan sejak 5 tahun lalu.
Tambak udang milik tersangka itu juga telah mengantongi izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
BACA JUGA: Alasan Hakim Anggap Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
Namun, kata Kombes Djoko, persyaratan usaha yang diajukan untuk memperoleh izin usaha tersebut diduga tidak benar.
"Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang ditentukan," ujarnya.
Dia mengatakan usaha tambak udang tersangka mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp 1,4 miliar untuk setiap panen.
Namun, kerugian alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan itu diperkirakan mencapai Rp 32 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian serta penataan ruang.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




