6 Bentuk Modifikasi Plat Nomor yang Dilarang, Bisa Dipidana dan Didenda

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Polisi memberikan teguran kepada pengendara motor di Tomang, Grogol Petamburan, setelah mendapati pelat nomor kendaraannya ditutup pada Senin, 17 November 2025. (Sumber: ANTARA/Risky Syukur)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Fenomena pengendara yang memodifikasi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) saat ini semakin marak terjadi. Praktik tersebut dilakukan dengan tujuan mengelabui kamera ETLE agar identitas kendaraan tidak dapat terbaca secara otomatis.

Padahal, sistem ETLE dirancang untuk mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas melalui kamera yang terhubung dengan data registrasi kendaraan bermotor. Modifikasi pelat nomor yang dilakukan untuk menghindari identifikasi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi tilang dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari situs resmi Humas Polri, pemilik kendaraan perlu memahami bahwa pelat nomor bukan sekadar aksesori yang dapat dimodifikasi sesuka hati. Pelat nomor merupakan dokumen identifikasi resmi negara yang penggunaannya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Patuh 2026 Hari Ini, Pelat Nomor Tak Terbaca Kamera ETLE Bisa Ditindak

Berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB atau pelat nomor harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan wajib memenuhi standar bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga tata cara pemasangan yang telah ditetapkan.

Ketentuan yang lebih rinci, termasuk perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Standarisasi tersebut diterapkan untuk memudahkan identifikasi kendaraan oleh kamera ETLE.

Setidaknya terdapat enam bentuk modifikasi pelat nomor yang dilarang karena tidak sesuai dengan standar kepolisian, yaitu:

1. Mengubah huruf atau angka

Memodifikasi huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu, baik dengan menggeser jarak antar karakter maupun menambahkan stiker atau garis tambahan.

2. Mengubah jenis huruf (font)

Mengganti bentuk huruf atau angka standar Polri dengan model lain, seperti huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital tertentu.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Bentuk Modifikasi Plat Nomor yang Dilarang
  • Modifikasi pelat nomor
  • Pelat nomor
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peristiwa 11 Juni: Wafatnya Gatot Soebroto hingga Pembukaan Piala Dunia 2010
• 9 jam laluokezone.com
thumb
PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Bekasi, Warga Keluhkan Tak Ada Pemberitahuan
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Dukung Program MBG, Kornas Pemuda Timur Minta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan dan Jaga Transparansi
• 5 jam laluberitajatim.com
thumb
Gunung Marapi Meletus Setinggi 2.400 Meter, Waspada Hujan Abu
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Resep Tumis Ayam Brokoli Sehat untuk Makan Malam
• 21 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.