Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari enam lokasi penggeledahan di Jakarta. Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nadhi, mengatakan barang yang disita berupa HP, laptop, dan dokumen penting.
Advertisement
"Hasilnya dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan laptop," kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (11/9/2026).
Kejagung belum merinci enam lokasi penggeledahan tersebut. Saat ini, barang bukti itu tengah dianalisis untuk kepentingan penyidikan.




