KPK menahan dua tersangka terkait dugaan suap pengadaan Smart TV di lingkungan Pemkab Muara Enim. Kedua tersangka itu yakni, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augus Dwianggara.
Titin dan Augus Dwianggara tampak mengenakan rompi oranye KPK saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6). Mereka akan ditahan 20 hari pertama untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penetapan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (10/6).
Adapun operasi senyap ini masih berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengadaan Smart TV di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjerat sang Bupati, Edison, sebagai tersangka.
ASN BPK ini diamankan karena diduga menerima suap. Suap ini diduga terkait temuan BPK dalam pengadaan Smart TV di Muara Enim.





