jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, diduga terlibat kasus korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan PT QSS, yang menyeret sang bos, Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan akhir pekan lalu.
BACA JUGA: Haji Aseng
Sugeng mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan dari Divisi Propam terhadap Irjen Pipit.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian dari Institute dor Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai secara prinsip kesetaraan, anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Bambang mendorong Kejagung memeriksa Pipit.
BACA JUGA: Pembunuhan Letkol Inf Purn Muhammad Mubin, Polri Diminta Usut Tuntas Aseng
"Dalam kasus yang disidik Kejagung, harusnya juga bisa memeriksa Irjen Pipit. Pemeriksaan oleh Propam Polri, alih-alih menunjukkan profesionalisme Polri, justeru akan dilihat sebagai upaya melindungi anggotanya yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang disidik Kejakgung. Pemeriksaan oleh Propam idealnya baru dilakukan setelah pemeriksaan Kejakgung lebih dulu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Aseng sebagai tersangka korupsi di sektor pertambangan bauksit yang terjadi pada periode 2017-2025.
BACA JUGA: Mantan Bos KPK Percaya Kejagung Mampu Bongkar Dugaan Korupsi Aseng
Bambang melanjutkan, Polri seharusnya bisa kooperatif dengan korps Adhyaksa untuk menyerahkan Pipit yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Barat segera diproses di Kejaksaan.
"Jangan malah menghalangi. Di era keterbukaan, langkah Polri memberi akses Kejaksaan bisa jadi akan diapresiasi sebagai bentuk transparansi, dan dukungan internal pada Polri yg bersih dan berwibawa. Polri sudah saatnya bisa memilah problem individu personel dengan problem institusi,” kata Bambang.
Sedang IPW, menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemungkinan menekan Aseng untuk membuka siapa yang jadi backing,
"Tetapi walau ada pengakuan tanpa alat bukti lain akan sulit,” kata Sugeng.
Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad mengatakan dugaan beking dalam pertambangan ilegal harus diungkap sampai akar-akarnya.
Siapapun yang terlibat, kata Suparji, tidak boleh dibebaskan dari tanggung jawab, dan tidak boleh ada diskriminasi.
"Tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh memihak. Siapa yang melakukan, lalu yang melakukan itu dia yang bisa diminta pertanggungjawaban hukum, maka ya harus diminta pertanggungjawaban hukum," tuturnya di kesempatan terpisah.
Menurut Suparji, Kejaksaan Agung harus menelusuri siapapun yang terlibat, dan membuktikan keterlibatan itu, dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan itu.
Sebagai anggota Polri, lanjutnya, Pipit sudah semestinya menjadi penegak hukum dan bukan melakukan, atau turut serta, atau yang membantu melakukan tindak pidana, sehingga harus diminta pertanggungjawaban.
Tetapi, jika memang faktanya yang didukung dengan alat bukti dan barang bukti, ada kekuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka harus diminta pertanggungjawaban hukum.
"Jajaran Polri juga harus membantu (penyidikan), harus melakukan proses hukum kepada pihak yang melakukan, termasuk misalnya orang yang memengaruhi, orang yang menyuruh, dan orang yang menjadi aktor intelektual," tandas dia.
Dihubungi terpisah, Mantan Komisioner Kompolnas yang juga Pengamat Kepolisian Poengky Indarti menyebut untuk menelusuri dugaan beking penyalahgunaan izin tambang ini, Kejaksaan Agung perlu berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing institusi dimana anak buahnya diduga terlibat, termasuk Polri, maupun aparat negara baik di Pusat dan Daerah.
"Sudah saatnya bersih-bersih dilakukan secara tegas, tanpa tebang pilih dan ewuh-pakewuh. Negara dan Rakyat sangat dirugikan oleh kejahatan penyimpangan IUP ini. Untuk Polri, saya mendorong agar Pengawas Internal dapat melakukan penyelidikan pro aktif kepada anggota-anggotanya yang diduga atau potensial terlibat," tuturnya.
Jika ternyata tidak benar ada anggota Polri yang terlibat, kata dia, maka Polri harus meluruskan dugaan adanya anggota Polri yang terlibat adalah tidak benar.
"Tetapi jika diduga ada keterlibatan anggota, maka perlu dilakukan tindak lanjut dengan proses pidana dan kode etik," jelas dia.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Maringka berpendapat sama. Menurutnya sudah seharusnya Irjen Pipit diperiksa.
"Karena tidak mungkin dia (Aseng) bekerja sendiri. Siapa saja yang selama ini ikut menikmati perlu diminta keterangannya oleh penyidik,” kata Maringka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka Sudianto pada tahun 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Pada 2018, PT QSS mendapatkan IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektar berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.
Perolehan IUP ini tanpa didahului due diligence yang sah dan diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya. Hal itu bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Setelah mendapatkan IUP operasi produksi tersebut, PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, tetapi tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Hasil tambang bauksit dijual sejak 2020 sampai 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.
Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aseng Bilang kepada Siska Sudah Membunuh Asiah, Nih Orangnya
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




