KPK Bongkar Korupsi Muara Enim, Aliran Uang Diduga Mengalir ke Pegawai BPK

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Muara Enim, Sumatra Selatan, Edison telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di sektor pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kasus ini mencuat setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026) dengan mengamankan 10 orang. Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta dan lima lainnya di Sumatra Selatan.

Penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dalam perkara ini pihaknya menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN), orang kepercayaan Edison Adi Triyadi (AD), serta pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi (CRH).

KPK menyangkakan Abi Nurwardani, Edison, dan Adi Triyadi melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Cory Erin Hardi disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga

  • Jadi Plt Bupati Muara Enim, Sumarni Diminta Kawal Proyek Strategis
  • KPK OTT 5 Pegawai BPK terkait Kasus Korupsi Bupati Muara Enim Edison
  • KPK Sebut Bupati Muara Enim Terima Jatah Korupsi Pengadaan Sektor Pendidikan Sebesar 5%

Abi Nurwardani dan Cory Erin Hardi ditahan selama 20 hari pertama sejak 8-27 Juni 2026. Adapun Edison dan Adi Triyadi ditahan selama 20 hari pertama sejak 9-28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Modus Korupsi Pengadaan Barang/Jasa

Achmad Taufik menjelaskan Abi Nurwardani melakukan pertemuan dengan Cory Erin Hardi pada 6 Juni 2026 di salah satu hotel di Jakarta.

PT MSA diketahui merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

"Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH," kata Achmad dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).

Menurut KPK, penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan yang telah berlangsung sebelumnya. Selain sebagai imbalan atas proyek yang telah berjalan, pemberian itu juga diduga dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah agar pihak swasta tetap memperoleh proyek-proyek berikutnya.

Achmad mengungkapkan Edison memerintahkan Abi Nurwardani menerima sejumlah uang dari para rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim, tidak hanya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash," jelasnya.

Dalam praktiknya, Abi Nurwardani berperan sebagai bendahara yang menyalurkan dana kepada sejumlah pihak, yakni sebesar 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas, dan 1% untuk PPK serta bendahara.

Achmad menyebut rekening yang digunakan Abi Nurwardani untuk menampung dana berasal dari sejumlah pihak di lingkungan kerjanya, mulai dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga office boy (OB).

"Tadi juga ada pertanyaan, pihak-pihak yang digunakan oleh ABN ini rekeningnya dari pegawai mana saja? Nah itu ada dari P3K, ada OB juga," ujarnya.

Khusus untuk Edison, uang lebih dahulu diberikan oleh pihak swasta melalui Radiansyah kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan bupati.

KPK Kembangkan Dugaan Suap ke BPK

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada salah satu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perkara ini masih berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Muara Enim.

Pada Kamis (11/6/2026), KPK menahan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augus Dwianggara. Sementara dua tersangka lainnya merupakan pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan barang/jasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Dua orang dari sisi terduga pemberi dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Menurut Budi, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga sebagian uang yang diterima pihak-pihak di Pemkab Muara Enim kemudian mengalir kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit atas pengadaan barang/jasa, termasuk pengadaan smart TV atau smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Bahwa kemudian dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim, sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang sebelumnya pengadaannya dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Budi.

KPK menyatakan identitas lengkap para tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers.

Dalam perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik (BBE) dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp323 juta yang ditemukan dalam tas ransel milik Abi Nurwardani, uang tunai Rp40 juta, US$3.200, dan SAR2.260 yang ditemukan di brankas rumahnya, serta saldo sejumlah rekening senilai Rp1,47 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menaker Yassierli Resmi Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Kejagung Sebut Hery Susanto Diduga Terima Rumah dan Rp1,5 Miliar dari Kasus Nikel Sultra
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Kronologi Nenek Penjual Siomay Minta Tebusan Rp1 Juta Usai Temukan Dompet Isi Rp400 Ribu di Sragen, Polisi Turun Tangan
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut Nobar Piala Dunia 2026 Perlu Patuhi Regulasi dan Lisensi Resmi
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
FH Unusia Dorong Kepailitan Berbasis Syariah Diselesaikan di Peradilan Agama
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.