REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Penetapan tersebut diharapkan mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah sekaligus mendukung pengurangan timbunan sampah perkotaan dan pengembangan energi terbarukan.
Penetapan itu mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang memasukkan Program Pengelolaan Sampah Terpadu ke dalam daftar PSN. Ketiga proyek tersebut menjadi gelombang pertama pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan.
- Tiga Proyek Pengolahan Sampah Gelombang Pertama Resmi Berstatus PSN
- Sampah Organik Bisa Jadi Produk Bernilai Ekonomi
- Kemenpar usulkan pendampingan penanganan sampah hotel, restoran, kafe
Chief Executive Officer PT Danantara Investment Management (DIM) Pandu Sjahrir mengatakan, status PSN menunjukkan pengelolaan sampah kini menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.
"Selain berkontribusi pada penyelesaian persoalan sampah perkotaan, proyek-proyek ini juga diharapkan mendukung peningkatan bauran energi terbarukan, pengurangan emisi, dan pembangunan infrastruktur perkotaan yang lebih berkelanjutan," ujar Pandu dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}Menurut Pandu, proyek PSEL di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya diharapkan dapat menjadi fondasi awal pengembangan ekosistem pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia. Selain mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir (TPA), fasilitas tersebut juga diharapkan mampu mengubah sampah menjadi sumber energi yang memiliki nilai ekonomi.
Penetapan status PSN diberikan melalui Surat Keterangan Proyek Strategis Nasional yang diterbitkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada masing-masing badan usaha pengembang dan pengelola proyek.
Tiga proyek yang memperoleh status PSN tersebut adalah PSEL Kota Bekasi yang dikelola Bekasi Environment Nusantara, PSEL Bogor Raya yang dikelola Nusantara Bogor New Energy, serta PSEL Denpasar Raya yang dikelola Nusantara Bali New Energy.
Dengan status PSN, proyek-proyek tersebut akan mendapatkan dukungan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk fasilitasi penyelesaian hambatan yang muncul selama proses pembangunan.
Chief Executive Officer Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) Fadli Rahman mengatakan status PSN menjadi langkah penting dalam mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia.
"Penetapan PSN ini menunjukkan pengelolaan sampah melalui PSEL bukan lagi sekadar kebutuhan daerah, melainkan bagian dari kepentingan strategis nasional," ujar Fadli.
Pemerintah saat ini tengah mendorong percepatan penanganan sampah melalui berbagai pendekatan, termasuk pengolahan sampah menjadi energi. Langkah tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kehadiran fasilitas PSEL dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengurangi timbunan sampah yang terus meningkat di kawasan perkotaan sekaligus mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca dan pengembangan energi terbarukan nasional.




