TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap perempuan warga negara Hong Kong berinisial WNK karena menyelundupkan 10,8 kilogram narkoba jenis ketamin dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana menjelaskan, tersangka ditangkap saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta setelah menempuh rute penerbangan Paris-Dubai-Jakarta.
"Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang," ujar Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Edarkan Sabu Tempel di SPBU, 2 Kurir di Jakbar Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
Dugaan penyelundupan ini terungkap pada Senin (30/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.24 WIB.
Petugas gabungan mencurigai sebuah koper berwarna perak milik WNK.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics.
Namun isi bungkus tersebut bukanlah suplemen, melainkan serbuk putih yang setelah diuji merupakan ketamin dengan berat bruto 10.798,2 gram.
Satu Orang DPOBerdasarkan pemeriksaan, WNK mengaku hanya berperan sebagai kurir.
Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial S, yang juga diduga sebagai warga negara Hong Kong, untuk membawa barang tersebut ke Indonesia.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu menyatakan pihaknya telah menetapkan S ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami masih mendalami peran tersangka termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat," tutur Michael.
Baca juga: BNN Bongkar Peredaran Sabu dari Aceh ke Jabodetabek, Oknum TNI Terseret
Lebih lanjut, Wisnu menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya narkoba.
"Apabila diasumsikan setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan ketamin," jelas Wisnu.
Atas perbuatannya, WNK dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




