KPK Sita Uang Rp 200 Juta dan 1 Unit Mobil Terkait Kasus Suap Temuan BPK Bupati Edison

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 200 juta dan 1 unit mobil SUV merek Mitsubishi dalam kasus dugaan suap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK mengatakan, salah satu barang bukti disita dari tersangka Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya, sebagai berikut, uang tunai dari AGG (Augusz) sebesar Rp100 juta; uang tunai dari MYN (Mulyono) sebesar Rp100 juta; dan 1 unit mobil SUV,” kata Plh. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta Usai Jadi Tersangka Kasus Bupati Muara Enim Edison

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 tersangka yaitu, Bupati Muara Enim nonaktif Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; dan Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi; dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Taufik mengatakan, kasus ini berawal pada awal tahun 2026, saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi: Suap Pengadaan Barang dan Temuan BPK

Kemudian pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.

Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara.

“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” tuturnya.

Taufik mengatakan, Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Setelah terjadi kesepakatan, Augusz mengatakan, akan “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abi Nurwardani.

Baca juga: Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa di Kasus Bupati Muara Enim

Augusz, kata dia, berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa berupa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Taufik mengatakan, dari penerimaan uang Rp 500 juta, Abi Nurwardani membagi menjadi dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan.

“Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG (Augusz) dan Rp100 juta untuk MYL (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk Edison,” kata dia.

Baca juga: KPK: Bupati Muara Enim Edison Beri Suap ke Pihak BPK via Perantara

Selain penerimaan tersebut, Augusz sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. “KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ucap dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Edison, Fika, dan Cory disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berburu Sepeda Sampai Motor Listrik di Jakarta Fair 2026, Diskon Sampai 50%
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
FEB Unisma Gelar Entrepreneur Month 2026 Peringati Dies Natalis ke-45
• 9 jam laluberitajatim.com
thumb
CFD Jakarta Akan Ditiadakan pada Minggu 14 Juni, Ini Alasannya
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Pemerintah Jelaskan Ciri-Ciri SPPG yang Akan Ditutup
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Empat Oknum TNI Divonis 1,5-3 Tahun Penjara di Kasus Andrie Yunus, Dua di Antaranya Dipecat
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.