Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Amin memastikan legalitas material tanah uruk untuk penimbunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang, Makassar.
"Ini bagian dari upaya menata serta membenahi kembali area penimbunan TPA melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah uruk (cover soil)," ujar Amin di Makassar, Kamis (11/6/2026), melansir Antara.
Advertisement
Dia mengatakan, tanah uruk tersebut bersumber dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pertama, kata Amin, PT Tamangapa Raya Permai yang beroperasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
"Kedua, CV Rare Jaya Mandiri yang beroperasi di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Ketiga, CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros," ucap dia.
Menurut Amin, Pemkot Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.
"Karena itu penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah uruk di TPA Antang," terang dia.




