Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, 3 Orang Jadi Tersangka

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset sarana dan prasarana pabrik pemurnian emas PT Simba Jaya Utama (SJU) di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (11/6).

Penyitaan ini terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pantauan kumparan, sejak pukul 13.00 WIB, sejumlah aparat kepolisian berseragam telah berkumpul di sekitar pabrik tersebut. Tak lama, rombongan penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi tersebut dengan tiga mobil.

Selang 20 menit, tim penyidik kemudian keluar dari dalam pabrik dengan membawa baliho bertuliskan "Disita oleh: Bareskrim Polri, berdasarkan: Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor: 563/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Sda, Tanggal: 9 Juni 2026". Baliho itu dipasang di gerbang depan pabrik.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik menyita seluruh operasional yang digunakan oleh perusahaan dalam proses pengolahan dan pemurnian emas.

"Objek yang kita sita adalah sarana dan prasarana yang diduga digunakan untuk menampung, mengolah, dan memurnikan emas dari hasil pertambangan tanpa izin (PETI). Sarana berupa benda bergerak yakni seluruh peralatan mesin lengkap dari proses pemurnian hingga pelabelan, sedangkan prasarana berupa aset tidak bergerak yaitu bangunan kantor dan pabrik," ujar Ade di lokasi, Kamis (11/6).

Ade menyampaikan, kasus ini berawal dari aktivitas tambang ilegal di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa wilayah lainnya.

Emas hasil penambangan tanpa izin tersebut kemudian diolah dan diproses di PT SJU. Berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513 Tahun 2022, emas ilegal itu disuplai oleh tersangka berinisial FLB dan MLB.

3 Orang Jadi Tersangka

Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni berinisial TW, DW, dan BWS.

Mereka merupakan satu keluarga terdiri dari suami-istri dan anak. Mereka juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) sekaligus pemilik Toko Emas Semar Nganjuk.

Ketiga tersangka itu, kata Ade, berperan menampung emas ilegal lalu mengirimkannya ke PT SJU di Sidoarjo untuk dimurnikan menjadi emas batangan dengan kadar dan jenis tertentu.

"Inilah suami, istri, dan anak, dengan wujud perbuatan berupa tersangka TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia atau PT SPEM dan pemilik toko emas Semar Nganjuk secara bersama-sama dengan tersangka lainnya," ucapnya.

"Dalam hal ini ada tersangka DW dan tersangka BSW dan kawan-kawan di Kalimantan Barat, Papua Barat, Jawa Timur dan wilayah lainnya yang masih dalam wilayah hukum NKRI melakukan transaksi pembelian emas berbentuk batangan atau kotak yang di antaranya berasal dari saudara FLB," tambahnya.

Ade mengungkapkan, untuk menyamarkan asal-usul emas ilegal tersebut, tersangka mengalirkan uang hasil kejahatan ke 15 rekening bank atas nama tersangka DW.

Perputaran modal dan keuntungan ini diputar kembali untuk membeli emas ilegal secara berkelanjutan sejak tahun 2019 hingga 2025.

"Ketiga tersangka, yang tadi kami sebutkan TW, DW, maupun BSW telah dilakukan upaya paksa penahanan di rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan melalui berkas perkara terpisah dan menemukan dua alat bukti baru mengenai keterlibatan PT SJU.

Ada tiga nama pengurus PT SJU yang terlibat. Namun satu di antaranya, yakni berinisial SB alias A, dinyatakan gugur tuntutannya demi hukum karena telah meninggal dunia.

Sebagai tindak lanjut, penyidik menetapkan dua orang petinggi PT SJU lainnya sebagai tersangka, yaitu DHB, putra dari almarhum SB alias A, yang menjabat sebagai Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022; serta VC, Direktur PT SJU yang menjabat dari 14 September 2022 hingga saat ini.

"Untuk kepentingan penyidikan, kami juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka DHB dan VC," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 huruf C dan/atau Pasal 21 ayat 1, serta Pasal 607 ayat 1 huruf A/B/C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait total kerugian yang ditimbulkan, kata Ade, pihaknya masih melakukan penghitungan.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para tersangka.

"Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat, negara, dan lingkungan. Kami berkomitmen mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan ini, mulai dari penambang di hulu, penampung, penadah, hingga pihak yang menyamarkan uangnya di hilir," ucap dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Permendag Atur NIB dan Diskon, Kementerian UMKM Juga Siapkan Aturan E-commerce
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kronologi Wanita di Malut Ditelan Piton 7,8 Meter hingga Suami Tebas Ular
• 1 jam laludetik.com
thumb
Tragis! 2 IRT Kakak Beradik Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Pantura Pasuruan
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Tak Pasang Badan Buat yang Korup di Program MBG
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Naikan Harga BBM, Eks Ketua BEM UGM: Artinya Rakyat Boleh Menderita, Pejabat Tidak
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.