HARIAN.FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare mengambil langkah strategis dengan meminta pengosongan bangunan Pojok UMKM yang terletak di Jalan Bau Massepe. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah guna mewujudkan tertib administrasi, hukum, dan pengelolaan aset daerah yang lebih baik.
Bangunan Pojok UMKM yang merupakan aset pemerintah Kota Parepare dengan sertifikat Hak Pakai nomor 00145 seluas 53 meter persegi, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatannya yang perlu evaluasi. Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Musdaliah Karim, menjelaskan bahwa permintaan pengosongan ini bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD,” jelas Musdaliah pada Kamis, 11 Juni 2026.
Manfaat Maksimal dari Penataan AsetMusdaliah menegaskan bahwa dengan penataan aset yang baik, manfaat yang sebesar-besarnya dapat diberikan kepada masyarakat. Ia menambahkan bahwa Pojok UMKM memiliki peluang besar dalam kontribusinya terhadap PAD karena lokasinya berada di kawasan strategis.
“Selama ini, Pojok UMKM merupakan inkubator UMKM sehingga wadah tersebut akan dimaksimalkan dengan memberikan ruang di Balai Ainun bersama dengan komunitas binaan Pemerintah Kota Parepare lainnya,” terang Musdaliah.
Permintaan pengosongan bangunan ini sempat mendapat komplain langsung dari pengelola Pojok UMKM. Namun, pemerintah Kota Parepare tetap menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.
Sementara itu, Badan Keuangan Daerah terus melakukan evaluasi dan penataan aset-aset lain yang berpotensi mendukung peningkatan PAD dan pelayanan publik di Kota Parepare. (*/)





