JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan berdebat dengan Roy Suryo selaku tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait desakan relawan Jokowi agar polisi menahan Roy.
Dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (11/6/2026), Ade menjawab pertanyaan tentang mengapa pihaknya mendesak polisi menahan Roy Suryo.
Menurut Ade, dasarnya adalah Roy Suryo merupakan seorang residivis yang telah dua kali melakukan tindakan sejenis.
Baca Juga: Duduk Perkara Roy Suryo cs Laporkan Advokat Ini ke Polda Metro Jaya, Siapa Dia?
“Dasarnya adalah dia adalah residivis. Residivis, sudah dua kali melakukan hal sejenis ini,” kata Ade.
Merespons hal itu, Roy yang juga hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut, mengatakan dirinya tidak pernah ditahan di lembaga pemasyarakatan.
“Saya belum pernah masuk lembaga pemasyarakatan, baru rutan,” kata Roy.
“Tapi kan ditahan. Rutan sama lembaga itu sama,” jawab Ade lagi.
Ade kemudian menegaskan, pihaknya menilai Roy telah melakukan tindakan pidana yang sama sebanyak dua kali.
“Ya, jadi dasarnya adalah dua kali melakukan tindak pidana sejenis, ini kan tidak bisa kita tolerir. Artinya apa yang dilakukan Mas Roy ini seperti tidak sadar-sadar nih. Apakah orang seperti ini mau kita biarkan? Itu yang pertama,” kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- peradi bersatu
- joko widodo
- jokowi
- ijazah jokowi





