Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, mendeportasi delapan warga negara China karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang bekerja di salah satu hotel.
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Kamis.
Uray mengatakan delapan warga China tersebut bekerja sebagai fotografer, editor, dan make-up artis pada sebuah event di salah satu hotel Medan.
Menurut dia, kedelapan WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (9/6) dengan tujuan ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu, berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Imigrasi Medan pada 31 Mei 2026. Pengawasan dilakukan terhadap sebuah kegiatan yang menghadirkan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) untuk mendukung jalannya kegiatan di bidang industri kreatif.
"Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan delapan warga negara China yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, warga asing tersebut menjalankan berbagai peran teknis yakni CW, GH dan YP sebagai make-up artis, LK dan YX berperan sebagai editor, sedangkan YX, YZ, dan XJ bertugas sebagai fotografer dalam kegiatan tersebut.
"Mereka diketahui menggunakan visa kunjungan indeks C18, visa kunjungan indeks B1, serta izin tinggal terbatas indeks D2," katanya.
Imigrasi Medan menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para warga asing tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, dan dijatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan komitmen dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy," kata Uray.
Baca juga: Imigrasi Bali bekuk buronan Interpol kasus narkotika asal Australia
Baca juga: Layanan "corridor gate" Imigrasi percepat kedatangan haji di Soetta
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Kamis.
Uray mengatakan delapan warga China tersebut bekerja sebagai fotografer, editor, dan make-up artis pada sebuah event di salah satu hotel Medan.
Menurut dia, kedelapan WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (9/6) dengan tujuan ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu, berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Imigrasi Medan pada 31 Mei 2026. Pengawasan dilakukan terhadap sebuah kegiatan yang menghadirkan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) untuk mendukung jalannya kegiatan di bidang industri kreatif.
"Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan delapan warga negara China yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, warga asing tersebut menjalankan berbagai peran teknis yakni CW, GH dan YP sebagai make-up artis, LK dan YX berperan sebagai editor, sedangkan YX, YZ, dan XJ bertugas sebagai fotografer dalam kegiatan tersebut.
"Mereka diketahui menggunakan visa kunjungan indeks C18, visa kunjungan indeks B1, serta izin tinggal terbatas indeks D2," katanya.
Imigrasi Medan menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para warga asing tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, dan dijatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan komitmen dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy," kata Uray.
Baca juga: Imigrasi Bali bekuk buronan Interpol kasus narkotika asal Australia
Baca juga: Layanan "corridor gate" Imigrasi percepat kedatangan haji di Soetta





