Karena hal itu, pemilik nama lengkap Ruben Samuel Onsu itu pun mengaku kehabisan kesabaran. Ia pun memilih untuk tidak lagi mengirim nafkah sebagai bentuk protes."Terus saya gini, ini habis lama-lama kesabaran saya. Dan sana enggak mau dibilang mempersulit," lanjutnya.Namun, baru-baru ini Komnas Anak pun juga menyoroti persoalan tersebut. Lembaga ini menegaskan bahwa tidak ada yang boleh menghalangi ayah bertemu dengan anaknya.Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa konflik antara orang tua tidak seharusnya melibatkan anak. Terlebih jika mengakibatkan anak dan orang tua menjadi sulit untuk bertemu."Itu enggak boleh (dipersulit bertemu anak) ya," jelas Agustinus Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).Ia menjelaskan bahwa anak berhak mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya meskipun mereka sudah terpisah. Bahkan, hal ini sudah tertuang dalam Undang-undang."Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 14 Nomor 35 Tahun 2014, di situ disebutkan anak harus mendapatkan kasih sayang yang utuh walaupun ayah dan ibunya sudah berpisah atau bercerai," lanjutnya.Tak hanya itu, Agustinus mengatakan bahwa untuk bertemu anaknya, seorang ayah tidak memiliki syarat apapun. Sehingga, menurutnya tidak ada bisa mempersulit mereka bertemu."Di situ tidak pernah disebutkan atau dituliskan syaratnya seperti apa. Apakah harus memberikan nafkah batin?" sambungnya.Kemudian, Ketua Umum Komnas Anak juga menegaskan bahwa kasih sayang utuh dari orang tua adalah kebutuhan wajib anak-anak. Mengenai mempersulit pertemuan mereka adalah hal yang tidak dibenarkan."Anak harus mendapatkan kasih sayang yang utuh. Jadi tidak boleh ada salah satu pihak yang membatasi atau memblok untuk bertemu dengan anak seperti itu," ungkapnya. (*)
Artikel Asli




