Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Kejagung mengungkapkan, Hery menerima suap uang hingga rumah.
"Dari penerimaan itu kurang lebih sejumlah ada lima, dari Laode selaku Direktur PT Tosida senilai Rp 875 juta," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
"Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika sebesar Rp 200 juta dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp 1 M dan dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta," ucapnya.
Berdasarkan berkas perkara, Hery disangka melanggar Pasal ke-1 Primair yaitu Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, subsidair Pasal 12 huruf b kecil junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, subsidair Pasal 5 ayat ke-2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Atau kedua Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
(dvp/isa)





