Kejagung tetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi MBG

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pada Sabtu 6 Juni, Tim Penyidik Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri, yang merupakan orang kepercayaan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai tersangka. (Sanya Dinda Susanti/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasien Alzheimer Disebut Alami Perbaikan Gejala usai Konsumsi Jamur Ajaib
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
PKL Direlokasi, Pemkot Beri Solusi KUR
• 11 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Ketergantungan Impor dan Rupiah Melemah, Nasib Perajin Tahu Jakut Menjaga Usaha
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Tarif Transjabodetabek Terbaru Disesuaikan Daya Beli Warga-Beranda Nasional
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polres Rokan Hulu Gelar Simulasi Pemadaman Karhutla
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.