Polri Duduki Jabatan Sipil, PDIP Khawatir Muncul Tuntutan Reformasi Jilid II

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi Revisi Undang-Undang Polri yang memperbolehkan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil. PDIP menilai kebijakan tersebut berpotensi menjauh dari semangat reformasi yang selama ini menjadi pijakan dalam penataan institusi negara.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan, Indonesia pernah mengalami masa ketika aparat negara menjadi alat kekuasaan yang digunakan untuk menjalankan praktik-praktik otoriter. Karena itu, menurutnya, semangat reformasi harus tetap dijaga dan tidak boleh mengalami kemunduran.

"Jadi seharusnya hal-hal terkait dengan semangat reformasi itulah yang kita pegang teguh. Tidak boleh ada perluasan-perluasan fungsi di luar tupoksi utamanya yang telah dirumuskan dalam reformasi," kata Hasto kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga :
UU Polri Atur Masa Transisi, Jabatan Polisi di Sektor Sipil Berakhir dalam 2 Tahun

Pemerintah kata dia, perlu memperhatikan suara kelompok masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai reformasi. Ia khawatir pengabaian terhadap aspirasi tersebut dapat memunculkan kembali tuntutan untuk melakukan reformasi lanjutan.

"Kami khawatir kalau hal tersebut dilakukan akan muncul suara-suara kritis untuk menggaungkan kembali pentingnya reformasi jilid kedua. Ini yang tidak kita inginkan," tambah dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sony Sonjaya Ungkap Inisial SS, D hingga NS yang Diduga Terlibat Korupsi MBG
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Terseret Kasus Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Akhirnya Klarifikasi
• 14 jam lalucumicumi.com
thumb
KSP: Pemerintah Selalu Buka Ruang Masyarakat Sampaikan Pendapat dan Kritik
• 9 jam laludetik.com
thumb
Buyback Saham Bank BUMN, Dasco: Bukti Fundamental Kuat
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Peran Tersangka Baru
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.