JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi Revisi Undang-Undang Polri yang memperbolehkan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil. PDIP menilai kebijakan tersebut berpotensi menjauh dari semangat reformasi yang selama ini menjadi pijakan dalam penataan institusi negara.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan, Indonesia pernah mengalami masa ketika aparat negara menjadi alat kekuasaan yang digunakan untuk menjalankan praktik-praktik otoriter. Karena itu, menurutnya, semangat reformasi harus tetap dijaga dan tidak boleh mengalami kemunduran.
"Jadi seharusnya hal-hal terkait dengan semangat reformasi itulah yang kita pegang teguh. Tidak boleh ada perluasan-perluasan fungsi di luar tupoksi utamanya yang telah dirumuskan dalam reformasi," kata Hasto kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
"Kami khawatir kalau hal tersebut dilakukan akan muncul suara-suara kritis untuk menggaungkan kembali pentingnya reformasi jilid kedua. Ini yang tidak kita inginkan," tambah dia.




