Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, diduga menyiapkan sejumlah uang untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana itu disebut berasal dari rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
“Penerimaan uang tersebut di antaranya dari saudari FK (Fika) selaku pihak swasta atau Direktur MSA (PT Millenium Solusi Abadi) melalui pihak marketing-nya (pemasaran) yang kemarin sudah kami tetapkan (tersangka), yaitu saudari CRH (Cory Erin Hardi),” tutur Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Advertisement
Achmad menjelaskan, Fika dan Cory merupakan rekanan Pemkab Muara Enim dalam pengadaan papan tulis interaktif untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut dia, Cory sempat menyerahkan uang sekitar Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), yang bertindak sebagai perwakilan Pemkab Muara Enim.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 200 juta kemudian diduga disalurkan Abi kepada pihak BPK, yakni seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga dan seseorang berinisial MYN.
KPK menduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.



