Jakarta, VIVA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Setelah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka keempat, penyidik menduga ada aliran uang yang mengalir kepada mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dari praktik pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Asep bukan sosok asing dalam kasus ini. Penyidik menyebut pria dari kalangan swasta tersebut memiliki kedekatan dengan Sony dan diduga diberi peran khusus dalam pengondisian mitra Program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan aliran uang itu terungkap setelah penyidik menelusuri peran Asep dalam proses penentuan titik SPPG.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," kata Syarief dikutip Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut penyidik, Asep diduga tidak hanya berperan mencari mitra untuk pelaksanaan Program MBG. Dia juga disebut memperoleh akses terhadap informasi internal yang berkaitan dengan titik-titik dapur SPPG yang masih kosong.
Dari akses tersebut, Asep diduga mengetahui lokasi-lokasi strategis yang bisa dimanfaatkan dalam proses penentuan mitra.
"AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," tuturnya.
Lebih jauh, penyidik menduga Asep memiliki ruang untuk memengaruhi proses verifikasi calon mitra yang telah mendaftar melalui portal resmi MBG. Bahkan, sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah mendapat persetujuan disebut bisa dibatalkan dan digantikan pihak lain.
"Mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujar dia.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Kejagung menetapkan Asep sebagai tersangka. Saat ini, dia telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia lagi.




