Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah Banget Usulan Kami Diterima

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Heti Kustrianingsih mengaku senang Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan MenPANRB Rini Widyantini pada Senin (8/6) mengakomodir tuntutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Heti yang merupakan Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) dan Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang itu mengatakan, hal paling menggembirakan ialah gaji PPPK diusulkan ditanggung APBN.

BACA JUGA: Jumlah PNS & PPPK di Indonesia Capai 6,7 Juta, BKN Gencarkan Digitalisasi Manajemen ASN

Diketahui, poin 6 kesepakatan raker/RDP/RDPU yang juga dihadiri unsur pemda, ialah: Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan, guru, dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari APBN.

Heti Kustrianingsih mengatakan, sejak awal dirinya sudah menyuarakan agar gaji PPPK dimasukkan dalam APBN.

BACA JUGA: Gaji ke-13 Cair 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Dapat Dua Kali

"Alhamdulillah banget usulan kami diterima. Biar bagaimana pun gaji PPPK seharusnya masuk APBN agar tidak ada yang dirumahkan pemda karena alasan anggaran cekak," kata Heti kepada JPNN.com, Kamis (11/6/2026).

Dia berharap dengan adanya raker 8 Juni yang melibatkan berbagai kementerian dan juga para kepala daerah bisa segera memecahkan keresahan baik dari PPPK itu sendiri maupun kepala daerah.

BACA JUGA: Pemda Menilai Hasil Rapat di Senayan Kabar Baik bagi PPPK

Diungkapkan, sejak PPPK diangkat, kehidupan mereka dalam tekanan. Tidak hanya mendapat tekanan dari rekan sekerja sesama ASN, juga pemimpin daerah.

"PPPK itu masih dianggap pegawai cadangan di bawah PNS. Kami dianggap golongan bawah dan dianggap tidak selevel PNS, meskipun kemampuan PPPK jauh di atas PNS," kata Heti.

Yang paling menyedihkan, kepala daerah lebih memilih merumahkan PPPK jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD diberlakukan mulai 2027.

Padahal, kata Heti, PPPK itu kerjanya tidak kalah bagus dengan PNS.

Heti bersyukur Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat maupun daerah sepakat untuk memasukkan gaji PPPK ke APBN.

"Kami berharap masuk APBN ini jangan sampai hanya untuk anggaran 2027. Mudah-mudahan berlaku seterusnya," ucapnya.

Heti mengatakan, setelah gaji PPPK masuk APBN, maka tahap selanjutnya pemerintah harus mengangkat PPPK menjadi PNS secara bertahap tanpa ada batasan usia.

Desakan alih status PPPK menjadi PNS ini makin mengemuka karena setelah dijalani, ASN PPPK tidak bisa mengembangkan kariernya. Untuk naik golongan sangat sulit karena dibilang pegawai kontrak.

"Untuk alih status PNS sangat penting karena PPPK guru mau kinerjanya sebaik apa pun tidak bisa mengembangkan kariernya karena statusnya masih PPPK. Kalau masih namanya PPPK masih judulnya kontrak, makanya sulit berkembang," tuturnya.

Dengan alih status PPPK ke PNS secara bertahap tanpa batas usia, Heti optimistis, kepala daerah akan berlomba-lomba menyelesaikan penataan tenaga non-ASN maupun ASN PPPK baik penuh dan PPPK paruh waktu. Sebab, mereka memiliki ruang fiskal yang lebih luas lagi. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketum PP HIMMAH: Reformasi Jilid II Atau Reformasi Pikiran Kita!
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Foto: KPK Buka Lelang Barang Rampasan dari Kasus Korupsi
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Makin Panas, Komnas Anak Sampai Beri Nasihat: Ego Orang Tua
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Video: Cara Maluku Utara Jaga Lingkungan di Tengah Hilirisasi Nikel
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Fakta Mengejutkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.