KPK Ungkap Dugaan Bupati Muara Enim Minta Anak Buah Lobi BPK untuk Ubah Hasil Audit Keuangan

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan bawahannya untuk bernegosiasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengubah hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Hal itu diungkapkan oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Achmad menjelaskan bahwa pada awal 2026, BPK Perwakilan Sumatra Selatan memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun 2025.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” katanya.

Achmad menyebut bahwa Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus laporan tersebut melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta. Namun, Rusdi memberikan arahan kepada Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 untuk bertemu Augusz melalui Mulyono selaku pihak swasta.

Pertemuan Abi dan Augusz membahas negosiasi untuk mengubah laporan BPK, di mana Augusz meminta fee sebesar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Augusz kemudian merencanakan untuk mengubah hasil laporan audit BPK dengan berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan.

Baca Juga

  • Tersangka Kasus Suap BPK Muara Enim Total Jadi 5 Orang
  • KPK Bongkar Korupsi Muara Enim, Aliran Uang Diduga Mengalir ke Pegawai BPK
  • KPK OTT 5 Pegawai BPK terkait Kasus Korupsi Bupati Muara Enim Edison

“Ini yang kemudian terjadi kerja sama antara AGG (Augusz) dan TTN (Titin) untuk bagaimana kemudian ada permintaan dari pihak Pemkab Muara Enim untuk pengondisian temuan BPK terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Achmad menyampaikan bahwa dalam perkara ini KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dari Augusz sebesar Rp100 juta, uang tunai dari Mulyono sebesar Rp100 juta, serta 1 unit mobil SUV.

Adapun tersangka dalam kasus ini yaitu Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; Titin selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan; Edison selaku Bupati Muara Enim; Cory Erin Hardi selaku marketing PT MSA; dan Fika selaku Direktur PT MSA.

Perlu diketahui bahwa perkara ini berkaitan dengan kasus pengadaan barang/jasa di Pemkab Muara Enim yang lebih dulu ditangani KPK, salah satunya pengadaan smart board TV. Dalam perkara ini, KPK menemukan PT MSA memberikan uang Rp500 juta agar terus mendapatkan proyek dari Pemkab Muara Enim.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Asing Berburu Bank dan Komoditas Saat IHSG Terkoreksi
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
OJK Jateng-DIY Ingatkan Gen Z untuk Berhati-hati Manfaatkan Fitur Paylater
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Dukung Beras Kita Premium, Mentan: Bisa Meredam Kenaikan Harga Beras
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sikap Kapolri, BIN, dan Istana Hadapi Ancaman Demo Reformasi Jilid II dari Mahasiswa
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.