JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyampaikan masih meneliti permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/6/2026).
"Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari, kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat. Itu yang kami pelajari saat ini," ungkapnya.
"Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC itu bisa diterima atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG, Kejagung Dalami Kemungkinan Ada Tersangka Lain
JC merupakan status khusus yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau pihak yang paling bertanggung jawab.
"Karena JC itu diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar. Nah di sini akan ditentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar, atau kewenangannya itu ada di mana untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari," tegasnya,
Saat disingging apakah pihaknya akan mendalami terkait sejumlah nama yang disebutkan Sony di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menyebut ihwal itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," ucap Syarief.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kasus korupsi mbg
- sony sonjaya
- tersangka kasus korupsi mbg
- justice collaborator
- jc





