UU P2SK Baru Dinilai Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU P2SK yang baru ini dinilai menjadi regulasi krusial yang berfungsi memperkuat tata kelola sektor keuangan Indonesia.

“UU P2SK menjadi bagian dari upaya DPR bersama pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional,” ujar anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansah, dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2026.
 

Baca Juga :

Tito Sampaikan Kesiapan Kemendagri Bahas Revisi UU Pemilu

Charles memaparkan, hadirnya UU P2SK yang baru bukan sekadar proses legislasi rutin belaka. Regulasi ini mencerminkan keseriusan parlemen dalam menjamin kepastian hukum yang adaptif bagi pelaku usaha, investor, serta masyarakat luas di tengah risiko global yang datang silih berganti. 

Sebelum disahkan, proses pembahasan berjalan sangat intensif dengan menelaah sekitar 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui musyawarah mendalam antara DPR dan pemerintah.

“Hadirnya UU P2SK yang baru mencerminkan keseriusan DPR dalam memastikan sektor dan tata kelola keuangan Indonesia memiliki kerangka hukum yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha, investor, dan masyarakat luas,” paparnya.

Beleid baru ini mencakup 17 pokok materi pengaturan strategis. Beberapa di antaranya meliputi penguatan kelembagaan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Selain itu, diatur pula perluasan usaha perbankan konvensional dan syariah, pembentukan satuan tugas (satgas) khusus pencegahan pinjaman daring (pinjol) ilegal serta perjudian daring. Kemudian, regulasi surat utang Danantara, pemutihan piutang macet UMKM, hingga pengetatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.


Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.

Tidak hanya itu, UU P2SK yang baru juga memuat terobosan futuristik demi mendongkrak daya saing nasional. Mulai dari pengembangan instrumen aset digital dan kripto, rencana pembentukan bursa mineral serta komoditas strategis, hingga cetak biru pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Charles mengingatkan, dalam beberapa tahun terakhir digitalisasi layanan keuangan berkembang pesat seiring dengan masifnya inovasi teknologi finansial (fintech). Oleh sebab itu, kerangka hukum tidak boleh berjalan lebih lambat daripada dinamika perubahan di lapangan demi menjaga stabilitas moneter dan fiskal.

“Karena kita tahu dalam beberapa tahun terakhir, sektor keuangan menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan dekade sebelumnya. Digitalisasi layanan keuangan berkembang pesat, instrumen investasi semakin beragam, teknologi finansial terus berinovasi, sementara risiko global datang silih berganti,” lanjut dia.

Ia menekankan bahwa penguatan regulasi ini memiliki implikasi yang sangat luas, terutama saat perekonomian domestik tengah menghadapi tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan tingginya kompetisi perebutan investasi global. Kerangka hukum yang kokoh dinilai akan meningkatkan kepercayaan pasar bahwa Indonesia terus berkomitmen membenahi kelembagaan demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Penguatan sektor keuangan tidak hanya bergantung pada kebijakan moneter atau fiskal semata, tetapi juga membutuhkan kerangka hukum yang mampu menjaga stabilitas sekaligus mendorong inovasi,” terang Charles.

DPR dipastikan akan terus mengawal ketat fungsi pengawasan agar setiap ketentuan yang tertuang dalam UU P2SK dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan eksekutif yang efektif dan inklusif. Charles optimistis, di bawah nakhoda Presiden Prabowo Subianto, jajaran pemerintah mampu mengeksekusi reformasi sektor keuangan ini demi menghadapi tantangan ekonomi global.

“TKarena sistem keuangan yang kuat bukan hanya soal angka-angka di pasar, melainkan tentang kemampuan negara menjaga stabilitas, menciptakan kepercayaan, dan membuka ruang pertumbuhan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Charles.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Waspadai Ledakan Investasi AI Picu Gelembung Aset dan Krisis Keuangan
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Percepat 80.000 KopDes Merah Putih, Menkop Minta Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun pada 2027
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Berita Populer: Estimasi Biaya Isi Pertamax; Tekanan Industri Otomotif Jepang
• 1 menit lalukumparan.com
thumb
Timbun Sampah TPA, Pemkot Makassar Pastikan Legalitas Tanah Uruk
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Polisi Kerahkan 4.151 Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini Jumat (12/6)
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.