Kejagung Geledah Kediaman Tersangka Kasus MBG di Bandung

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penggeledahan terkait kasus tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan tersebut telah diperluas hingga Bandung, setelah sebelumnya dilakukan di Jakarta.

“Pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung ya beberapa tempat itu ada yang di Jakarta ada yang di Bandung ya terus ada di beberapa tempat lain lah,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Namun, Syarief tidak merinci lokasi yang digeledah dan hanya menyebut bahwa penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah.

Mantan Aspidsus Kejati Jakarta itu menambahkan, khusus di Bandung, penggeledahan dilakukan di kediaman salah satu tersangka kasus MBG.

“Ya kediaman. Kediaman tersangka [di Bandung],” imbuhnya.

Baca Juga

  • Soal 20-an Nama yang Diduga Terlibat Kasus MBG, Kejagung: Kami Fokus Sony Dulu
  • Tersangka Baru Korupsi MBG Diduga Atur Titik SPPG dan Verifikasi Mitra
  • Orang Kepercayaan Eks Waka BGN Sony Sonjaya Jadi Tersangka Baru Kasus MBG

Sejauh ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang akan didalami untuk memperkuat alat bukti.

“Kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada ya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terdapat empat tersangka dalam perkara ini, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG meski tidak memenuhi syarat, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MDIY Tetapkan Dividen Perdana Rp17,62 per Saham
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Motor Turun Kelas dari Pertamax ke Pertalite Tidak Selalu Untung
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
TP DPRD Ponorogo Terindikasi Mal Administrasi dan Rugikan Negara, 4 Eks Dewan Siap Kembalikan 
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Pengakuan 2 Pelaku Bullying Bocah Hingga Koma Kesetrum Listrik
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Kembalikan MBG untuk Atasi ”Stunting”
• 1 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.