Adilkah Putusan Pengadilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus?

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Apa vonis yang dijatuhkan hakim pada empat prajurit TNI penyiram air keras pada Andrie Yunus?
  2. Mengapa dua prajurit TNI yang terlibat penyiraman air keras Andrie Yunus tak dipecat?
  3. Bagaimana masyarakat sipil melihat vonis dari Pengadilan Militer Jakarta?
  4. Mengapa perintah hakim memusnahkan barang bukti ditentang kuasa hukum Andrie Yunus?
  5. Bagaimana rekam jejak vonis peradilan militer selama ini?
Apa vonis yang dijatuhkan hakim pada empat prajurit TNI penyiram air keras pada Andrie Yunus?

Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, divonis 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat pada korban. Meski demikian, hanya dua di antaranya yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan sebagai prajurit TNI.

Keempat terdakwa dari personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan didampingi Letkol Kum Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal sebagai hakim anggota di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer, kepada terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko. Kemudian, terdakwa Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer.

Adapun dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, kedua terdakwa tersebut tidak dijatuhi pidana tambahan atau dipecat dari dinas militer.

Baca Juga4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Hanya Dua yang Dipecat
Mengapa dua prajurit TNI yang terlibat penyiraman air keras Andrie Yunus tak dipecat?

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pendapat berbeda dengan tuntutan oditur militer terhadap keempat terdakwa. Sebelumnya, oditur menuntut pidana 2,5 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Menurut hakim, vonis yang dijatuhkan seharusnya mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan terdakwa.

Setelah menguraikan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, majelis hakim berpandangan tuntutan 2,5 tahun terhadap Edi Sudarko dinilai tidak setimpal dengan perbuatannya, sehingga dia divonis 3 tahun.

Sementara itu, majelis hakim berpandangan, tuntutan penjara 2,5 tahun untuk Budhi Hariyanto Widhi dinilai setimpal dengan perbuatannya. Hal ini dikarenakan ide perbuatan penyiraman air keras bersumber dari Budhi meskipun ide tersebut juga muncul akibat provokasi tidak langsung dari Edi.

Tak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pemecatan untuk Edi dan Budhi dari dinas militer. Alasannya, kedua terdakwa telah dilatih untuk menghadapi musuh negara, tetapi keduanya justru menganiaya rakyat dengan menggunakan air keras.

Berbeda dengan Edi dan Budhi, dua terdakwa lain, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, divonis lebih ringan atau hanya 1,5 tahun penjara. Mereka pun tidak dipecat. Majelis hakim memandang Mandala dan Sami Lakka masih dapat dibina di satuan.

Baca JugaMengapa Hakim Tidak Pecat Dua Prajurit TNI yang Menyiram Andrie Yunus dengan Air Keras?
Bagaimana masyarakat sipil melihat vonis dari Pengadilan Militer Jakarta?

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, putusan Pengadilan Militer Jakarta itu telah meremehkan ekstremitas tindakan kekerasan, tingkat keparahan, dan dampak serangan yang mengancam jiwa Andrie dan kepada publik.

”Putusan tersebut gagal mempertimbangkan keterlibatan aktor lain atau rantai komando meskipun investigasi independen baru-baru ini menduga bahwa setidaknya 14 orang terlibat,” kata Usman.

Bahkan, sebelum persidangan dimulai, pihak militer juga telah secara terbuka mengampanyekan bahwa serangan air keras itu adalah balas dendam pribadi, bukan operasi terkoordinasi. Persidangan selama enam minggu di Pengadilan Militer Jakarta juga mengabaikan potensi keterlibatan aktor lain.

”Pernyataan hakim ketua dan jaksa militer menunjukkan kurangnya imparsialitas dan ketidakmampuan pengadilan militer untuk menangani kasus ini,” ucap Usman.

Baca JugaHakim Pengadilan Militer: Sikap Andrie Yunus Merendahkan Wibawa Pengadilan
Mengapa perintah hakim memusnahkan barang bukti ditentang kuasa hukum Andrie Yunus?

Perintah pemusnahan barang bukti turut disampaikan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta terhadap keempat prajurit TNI, terdakwa penyiram air keras Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan didampingi Letkol Kum Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal sebagai hakim anggota, menetapkan setidaknya tiga barang bukti yang akan dimusnahkan, yakni botol tumbler untuk menyimpan air keras, sebuah aki bekas, serta satu botol berisi cairan pembersih karat.

Salah satu anggota TAUD, Jane Rosalina, mengatakan, putusan hakim yang memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti merupakan langkah untuk menghambat pengungkapan kebenaran melalui peradilan umum. Pasalnya, proses penyidikan kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus, saat ini masih berlanjut di Polda Metro Jaya.

Pemusnahan barang bukti itu juga bertentangan dengan putusan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan pengusutan kasus tersebut. ”Ketika majelis hakim ingin memusnahkan barang bukti, ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran di peradilan umum,” ucap Jane, Kamis (11/6/2026).

Baca JugaKasus Andrie Yunus, Pemusnahan Barang Bukti Bisa Hambat Penyidikan Polda Metro Jaya
Bagaimana rekam jejak vonis peradilan militer selama ini?

Selama ini kasus pidana umum yang menyeret prajurit militer selalu berujung di meja peradilan militer. Ironisnya, sederet peristiwa menunjukkan tren pemberian vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan jalur peradilan umum kendati perkara pidananya serupa. Fenomena ini memotret masalah impunitas yang seolah tersistem atas penanganan persoalan hukum bagi para prajurit militer.

Sebelum vonis pada empat prajurit penyiram air keras pada Andrie Yunus, Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis 10 bulan penjara Sersan Satu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar di Medan, Sumatera Utara, akhir Januari 2026. Selain vonis ringan, hakim tak menjatuhkan sanksi pemecatan bagi Riza. Kasus itu sendiri terjadi pada akhir Mei 2024.

Catatan elemen masyarakat sipil yang dirilis April lalu menemukan, vonis ringan bagi prajurit TNI juga terjadi dalam kasus penyerangan dan penganiayaan hingga tewas warga Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumut, awal Juli 2025. Di antara belasan anggota TNI yang disidang, dua anggota sudah dijatuhi hukuman, yakni Prajurit Kepala (Praka) Saut Maruli Siahaan yang dihukum 7 bulan 24 hari penjara dan Praka Dwi Maulana Kusuma dihukum 9 bulan penjara.

Dosen Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menjelaskan, peradilan militer mempunyai persoalan paradigmatik ketika digunakan untuk mengadili tindak pidana umum. Pasalnya, hukum pidana adalah hukum publik. Sebaliknya, peradilan militer esensinya sekadar disiplin militer.

Tak hanya itu, keseluruhan sistem institusi militer menambah hambatan penegakan hukum dalam jalur peradilan militer. Semua pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum juga berseragam tentara. Hanya pangkat yang membedakan satu sama lain. Situasinya semakin pelik mengingat institusi militer mempunyai kultur hierarkis yang kuat. Inilah yang membuat seringkali pihak bersalah dalam berbagai perkara sebatas para prajurit berpangkat rendah.

Baca JugaKasus Andrie Yunus dan Tren Vonis Ringan Peradilan Militer

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mantap! Mathew Baker Bisa Perkuat Timnas Indonesia U-19 Vs Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026 Malam Ini
• 23 jam lalubola.com
thumb
Polisi Periksa Praz Teguh dan Paula Verhoeven, Dalami Aliran Dana Hanania Travel
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Komnas Haji: Isu KBIHU "Nakal" Jadi Salah Satu Topik Sentral Tahun Ini
• 12 menit lalukompas.com
thumb
Pemerintah Targetkan Evaluasi Tata Kelola MBG Rampung dalam Satu Bulan
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Presiden FIFA Gianni Infantino Menegaskan Piala Dunia 2026 sebagai Ajang Pemersatu Dunia
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.