JAKARTA, DISWAY.ID -- Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi bukti masih kuatnya praktik impunitas dan menguatnya gejala remiliterisasi di Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 11 Juni 2026, Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara disertai pemecatan.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Jumat, 12 Juni 2026: Cerah Sepanjang Hari Cocok untuk Beraktifitas
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Koalisi menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
Selain itu, sejumlah pertimbangan hakim dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan institusi militer dibandingkan pemenuhan keadilan bagi korban.
"Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung korban. Putusan ini menunjukkan bagaimana peradilan militer lebih mengedepankan kepentingan institusi militer dibandingkan perspektif dan hak-hak korban untuk memperoleh keadilan," kata Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative, Wahyudi Djafar, dalam keterangannya, Jumat, 12 Juni 2026.
BACA JUGA:Kemenag Dampingi Eks Napiter Kembali ke Masyarakat, Targetkan Hidup Normal Tanpa Stigma
Koalisi juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban telah merendahkan wibawa pengadilan dan menyebarkan stigma negatif terhadap peradilan militer.
Menurut Wahyudi, sikap Andrie Yunus yang mempertanyakan independensi peradilan militer merupakan bagian dari hak yang dijamin konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
"Posisi dan sikap yang dilakukan Andrie Yunus dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, pertimbangan hakim tersebut justru memperkuat kekhawatiran publik terhadap independensi dan imparsialitas peradilan militer," ujarnya.
Koalisi juga mengkritik perintah majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti dalam perkara tersebut.
Mereka menilai langkah itu berpotensi menghambat proses pengungkapan kebenaran yang masih berjalan di ranah peradilan umum.
BACA JUGA:Diperiksa Soal Hanania Group, Begini Cerita Praz Teguh
- 1
- 2
- »





