Bisnis.com, MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai menyiapkan formulasi baru layanan kesehatan jemaah haji setelah pemerintah Arab Saudi memperketat aturan operasional Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), yang kini tidak lagi boleh memberikan layanan rawat inap.
Perubahan regulasi tersebut dinilai menjadi tantangan baru dalam upaya menekan angka kematian jemaah haji Indonesia sekaligus menjaga kualitas layanan kesehatan haji di Tanah Suci.
Inspektur Jenderal Kemenhaj Dendi Suryadi mengatakan bahwa pelayanan kesehatan menjadi salah satu aspek yang akan dievaluasi secara menyeluruh menyusul perubahan kebijakan Arab Saudi dalam dua musim haji terakhir.
Menurut dia, sebelum 2025 KKHI di Makkah dan Madinah masih memiliki keleluasaan untuk merawat pasien hingga pulih. Namun, sejak musim haji 2025 hingga 2026, fungsi tersebut dibatasi hanya untuk observasi dalam waktu singkat.
"Tahun 2025 dan 2026 ini ada kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi. KKHI kita di Makkah maupun Madinah sudah tidak bisa lagi merawat. Hanya mengobservasi dan itu pun batas waktunya sekitar empat jam saja," ujar Dendi saat meninjau KKHI Madinah, dikutip pada Jumat (12/6/2026).
Dendi menilai bahwa kebijakan tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Di satu sisi, Arab Saudi mendorong negara pengirim untuk menekan angka kematian jemaah haji. Namun, di sisi lain, ruang layanan kesehatan yang selama ini dimanfaatkan Indonesia justru semakin terbatas.
Baca Juga
- Menhaj Beberkan Persiapan Haji 2027, Ini Tahapan dan Jadwalnya
- Daftar Kasus Badal Haji Ilegal, Dam Bermasalah, hingga Penyelundupan Jemaah saat Haji 2026
- Jemaah Kelelahan hingga Sakit ISPA usai Puncak Haji, Harus Pulihkan Kondisi saat di Madinah
Padahal, layanan kesehatan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keselamatan jemaah, terutama kelompok lanjut usia dan jemaah dengan penyakit penyerta.
Oleh sebab itu, Kemenhaj mulai mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari kepala sektor, kepala KKHI Madinah, hingga jajaran petugas kesehatan di Makkah untuk merumuskan pola layanan yang lebih efektif.
"Kami sedang mencari formula terbaik. Bagaimana pelayanan kesehatan tetap optimal, tetapi tetap sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi," katanya.
Menurut Dendi, meskipun tidak lagi berfungsi sebagai fasilitas rawat inap, KKHI tetap memiliki peran penting sebagai pusat logistik kesehatan, distribusi obat-obatan, penyimpanan alat kesehatan, serta pusat koordinasi tenaga medis Indonesia di Arab Saudi.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah mengubah alur pelayanan kesehatan jemaah haji dengan merujuk pasien langsung dari sektor ke rumah sakit Arab Saudi yang telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Skema tersebut dinilai lebih sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku di Arab Saudi.
"Apakah nanti langsung dari sektor ke rumah sakit rujukan Arab Saudi yang sudah bekerja sama dengan kita. Karena kalau lewat KKHI lagi tidak bisa dirawat," ujar Dendi.
Namun demikian, dia mengakui skema tersebut memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait kendala bahasa dan aspek psikologis jemaah saat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan asing.
Menurut dia, keberadaan tenaga kesehatan Indonesia selama ini tidak hanya membantu aspek medis, tetapi juga memberikan kenyamanan dan pendampingan kepada jemaah yang sedang sakit.
Di tengah perubahan sistem layanan kesehatan haji tersebut, Dendi mengapresiasi kinerja petugas medis Indonesia yang tetap bekerja optimal selama musim haji 2026.
Petugas kesehatan terus melakukan pemantauan dan penanganan cepat terhadap berbagai penyakit yang dialami jemaah, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menjadi keluhan terbanyak selama pelaksanaan ibadah haji.
Penyakit tersebut banyak muncul akibat tingginya mobilitas jemaah dan berkumpulnya jutaan umat Islam dari berbagai negara dalam satu lokasi.
Evaluasi layanan kesehatan menjadi semakin penting karena pemerintah Indonesia juga tengah berupaya mempertahankan tren penurunan angka kematian jemaah haji pada musim haji 2026.
Data Kemenhaj menunjukkan jumlah jemaah wafat tahun ini turun dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, seiring penerapan kebijakan istithaah kesehatan yang lebih ketat.





