JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mempersilakan perusahaan farmasi menaikkan harga obat naik 10-20 persen imbas pelemahan rupiah.
Jika harga obat naik di atas 20 persen, Budi menyebut Kemenkes akan memanggil perusahaan farmasi yang memproduksinya.
"Kita sudah hitung sih kira-kira berapa range-nya. Yang di atas range itu dipanggil sama Ibu Rizka," ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Rupiah Melemah, Pedagang Kecil di Semarang Terimpit Kenaikan Harga Plastik dan Bahan Baku
"10 sampai 20 persen," timpal Dirjen Farmalkes Kemenkes Rizka Andalucia.
"10 sampai 20 persen itu makes sense. Tapi kalau di atas itu kan jangan, jangan take profit dari situ," tegas Budi.
Baca juga: Kompak Menguat Pagi Ini, Rupiah Sentuh Rp 17.941 per Dollar AS, IHSG Terbang 1,29 Persen
Rizka Andalucia pun menekankan bahwa harga obat paling tinggi dinaikkan sampai 20 persen saja.
Pasalnya, sejauh ini, Kemenkes telah memetakan mana-mana saja obat yang kenaikan harganya masuk akal dan tidak.
Baca juga: BI Rate Naik, Rupiah Menguat ke Rp 17.936 Seiring Dana Asing Masuk
Apalagi, perusahaan farmasi yang memproduksi obat pasti tetap menggunakan rupiah untuk menggaji karyawan, membeli bensin, serta membayar listriknya, bukan dollar yang nilainya sedang naik.
"Iya tergantung industri farmasinya, ada yang cuma naikin 5 persen, ada yang naikin 10 persen gitu. Tapi tidak lebih dari 20 persen," jelas Rizka.
Sementara itu, Rizka memastikan obat-obatan yang ter-cover BPJS Kesehatan masih aman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang