Idris Al-Marbawy atau Gus Idris, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Malang, jadi tersangka dugaan pelecehan seksual. Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dua perempuan yang sempat menjadi model konten videonya bertemakan 'Sumpah Pocong'.
Sebagai informasi, Gus Idris, pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah, Ngajum, juga merupakan seorang content creator.
"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasat PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) AKP Yuliastana Sri Iriana saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (10/6).
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual itu dilaporkan pada periode Februari 2026 lalu, saat proses pengambilan gambar syuting salah satu konten yang dikelolanya dengan tema 'Sumpah Pocong'.
"Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent. Total ada enam saksi yang kita mintai keterangan, dua di antaranya merupakan korban," ucapnya kembali.
Selain memeriksa dua korban, penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli, termasuk melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik guna mendalami kondisi para korban maupun terlapor.
"Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka," ungkapnya.
Gus Idris Belum Ditahan karena Alasan SakitSejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Gus Idris, mengingat Gus Idris disebut tengah sakit sebagaimana surat resmi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Sementara pada pemeriksaan pertama, Gus Idris beralasan berada di luar kota sehingga belum ada penahanan meski sudah jadi tersangka.
"Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan hari ini yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Idris disebut dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara spesifik mengarah ke tindakan pelecehan seksual fisik.
"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," bebernya.
Di sisi lain, kuasa hukum Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan kliennya memang sudah dua kali dipanggil sebagai terlapor sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun dari dua pemanggilan itu, satu kali kliennya memiliki kegiatan di luar kota dan satu kali sedang dalam keadaan sakit.
"(Penetapan tersangka) Sementara kita mengikuti alur dulu, kita tidak mangkir memang bersurat, memang sakit, makanya kita bersurat," ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya, dikonfirmasi terpisah.




