Bulan madu pemerintah dengan kelompok buruh belum berhenti dengan kehadiran dan kesediaan Presiden Prabowo Subianto menyanyikan lagu “Internationale” di setiap peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Setahun setelah menjabat, Prabowo menetapkan Marsinah sebagai pahlawan nasional dan meresmikan pendirian museum untuk mengenang perjuangan buruh perempuan itu. Bahkan, ia juga mengangkat dua pentolan gerakan buruh menjadi bagian dari kabinet.
Pentolan gerakan buruh itu salah satunya adalah Mohammad Jumhur Hidayat, mantan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Jumhur dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup, 27 April 2026.
Tak sampai dua bulan setelahnya, Presiden bahkan menghadirkan jabatan baru untuk merangkul Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga pendiri Partai Buruh, Said Iqbal. Said Iqbal diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, pada 8 Juni 2026.
Langkah Prabowo mengakui perjuangan buruh dan mengakomodasi kelompok buruh secara politik hampir tak pernah dilakukan oleh presiden lainnya pasca-Reformasi 1998.
Sebelumnya, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pernah mengangkat mantan Ketua Umum KSPSI Jacob Nuwa Wea sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Akan tetapi, kala itu Jacob sudah menjadi pengurus pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai politik (parpol) yang dipimpin Megawati.
Di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tokoh buruh juga mendapatkan posisi penting, tetapi tak jadi bagian dari kabinet. Contohnya, Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang masih menjabat hingga saat ini, diangkat menjadi Komisaris Utama Badan Usaha Milik Negara di PT Pembangunan Perumahan (2014-2023) dan menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan pada 2024. Said Iqbal pun kerap dipanggil oleh Jokowi untuk dimintai pertimbangan mengenai kebijakan ketenagakerjaan dan polemik perumusan Undang-Undang Cipta Kerja, sebagai perwakilan kelompok buruh.
Namun, kini untuk pertama kalinya elite gerakan buruh memperoleh akses langsung ke pusat kekuasaan. Mereka tetap menjadi bagian dari pemerintahan sekalipun Partai Buruh yang hidup kembali pada 2021 dan mengikuti Pemilu 2024 gagal menembus ambang batas parlemen. Bahkan, parpol yang dipimpin Said Iqbal itu pun bukan bagian dari koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pemilihan Presiden 2024. Ketika jalur elektoral gagal membawa representasi buruh ke parlemen, sebagian elite buruh justru mendapatkan akses ke jalur eksekutif.
Langkah politik yang diambil Prabowo ini bisa dibaca sebagai fase baru dalam sejarah gerakan buruh di Indonesia. Setelah melalui jalan panjang menjadi kelompok krusial dalam perjuangan melawan kolonialisme, kemudian bertransformasi sebagai salah satu kekuatan politik terbesar di era Orde Lama, buruh didepolitisasi sepanjang masa Orde Baru.
Buruh kembali bangkit lalu menjelma sebagai kekuatan sosial pasca-reformasi. Seiring dengan terbukanya ruang kebebasan, buruh merupakan kelompok masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan kritik bahkan menjadi kelompok penekan terhadap kebijakan yang merugikan hak-hak pekerja. Berbagai demonstrasi, mogok kerja, dan lobi-lobi terhadap kebijakan menjadi instrumen utama yang digunakan kelompok buruh untuk memperjuangkan beberapa hal, misalnya, upah layak, sistem jaminan sosial, dan penghapusan sistem alih daya.
Salah satu tekanan terbesar dalam satu dekade terakhir adalah berbagai demonstrasi besar untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja sejak dirumuskan, disahkan, hingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Selama itu pula hubungan antara kelompok buruh dan pemerintah lebih banyak diwarnai pertentangan.
Oleh karena itu, kesediaan pimpinan serikat buruh untuk menjadi bagian dari pemerintah menandai perubahan penting, karena hubungan sebagian elite buruh dengan negara tak lagi semata menekan dari luar, tetapi ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/6/2026), menjelaskan, pemerintah memang ingin memperkuat jalur komunikasi antara pemerintah dan pekerja agar aspirasi mereka bisa tersampaikan secara lebih cepat dan efektif.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, Presiden menunjuk tokoh buruh untuk menjadi bagian dari kabinetnya. Bahkan, Presiden juga mengubah rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dengan membuat jabatan baru, yakni Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
“Secara esensi, yang diharapkan adalah terjadinya komunikasi yang jauh lebih cair, lebih intens, tidak birokratis. Kita bersama-sama (ingin) memperjuangkan apa yang selama ini diharapkan oleh kawan-kawan buruh, apalagi dalam kondisi ekonomi yang sekarang ini,” ungkap Prasetyo.
Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC), Andriko Otang, mengakui, masuknya pimpinan serikat buruh ke pemerintahan dapat membuka peluang untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan secara langsung. Hal itu yang lama tak bisa diakses kelompok buruh. Selama ini, pengaruh serikat buruh terhadap kebijakan lebih banyak dilakukan melalui jalur advokasi publik, dialog sosial, ataupun tekanan ekstra-parlementer yang belum tentu didengar oleh pembuat kebijakan.
Akan tetapi, hal itu tidak serta merta menjamin keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap buruh. Proses perumusan kebijakan publik melibatkan banyak aktor dengan kepentingan yang berbeda-beda di pemerintahan. Karena itu, menurut Andriko, kelompok pekerja perlu menjaga kesadaran kritis untuk tidak terlalu berharap aspirasi mereka otomatis diakomodasi dan kesejahteraan buruh akan meningkat.
Alih-alih menjamin keberpihakan pemerintah, Andriko mengingatkan bahwa keberadaan pimpinan serikat buruh di kabinet memunculkan tantangan yang tidak ringan.
Pasca-reformasi, kekuatan utama gerakan buruh adalah kemampuan bersikap kritis dan menjadi kekuatan penyeimbang di luar pemerintahan. Ketika pimpinan serikat buruh masuk dalam struktur kekuasaan, ruang untuk menjalankan fungsi kontrol berpotensi menyempit karena mereka ditengarai sulit untuk tetap bersikap independen.
“Dalam konteks demokrasi yang lebih luas, fenomena ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan fungsi checks and balances dari kelompok masyarakat sipil yang terorganisir. Serikat buruh selama ini merupakan salah satu kekuatan sosial yang memiliki basis massa dan kapasitas mobilisasi yang besar untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” kata Andriko.
Oleh karena itu, lanjutnya, ke depan penting untuk terus mengawal kerja pimpinan serikat buruh di pemerintahan. Apakah keberadaan mereka terbukti menghasilkan perbaikan substantif dalam kebijakan ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja, atau justru berdampak pada hilangnya independensi gerakan buruh sebagai kekuatan penyeimbang.
Ditemui seusai pelantikannya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan, akan mendorong kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial dalam setiap saran yang ia sampaikan kepada Presiden. Kendati bergabung di pemerintahan dirinya masih mengemban tanggung jawab sebagai Presiden KSPI dan Partai Buruh. Oleh karena itu, ia pun berkomitmen untuk tetap turun ke lapangan ketika terjadi hal-hal yang merugikan buruh.
“Karena peran serikat buruh penting dan Pak Presiden Prabowo memberi ruang seluas-luasnya kepada serikat buruh (untuk melakukan advokasi ketidakadilan),” ujar Said Iqbal.
Kini, jalan panjang perjuangan buruh menemui fase baru berkat kedekatan antara serikat buruh dan pemimpin yang tengah berkuasa. Kendati gagal menghadirkan representasi ke parlemen, sebagian pentolan buruh justru mendapatkan akses ke lingkar kekuasaan. Efektivitas langkah itu akan ditentukan sejauh mana kedekatan ini bisa berkontribusi pada perbaikan nasib pekerja tanpa menghilangkan independensi dan kritisisme gerakan buruh terhadap penyelenggaraan negara.





