Bos Blueray Cargo, John Field, mengaku memberi uang Rp 91 miliar ke sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dari jumlah itu, kata John, Rp 30 miliar diberikan ke PNS Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
Hal itu disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa John bersama dua terdakwa lainnya memberikan uang suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai sejumlah Rp 61 miliar.
"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?" tanya pengacara John.
"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John.
John mengatakan uang Rp 30 miliar itu diberikan ke Ahmad Dedi selama 6 bulan dengan nilai setiap bulannya Rp 5 miliar. John mengaku saat itu mengira Ahmad Dedi bukan pejabat Bea Cukai.
"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya pengacara.
"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.
(mib/haf)





