Kemen PPPA Kawal Kasus Perundungan Anak 6 Tahun di Jakpus, Korban Sempat Koma usai Tersengat Listrik

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memastikan mengawal kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Jakarta Pusat. Korban diketahui ditempelkan ke sebuah tiang listrik oleh dua remaja di area Taman Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang diduga mengalami kebocoran.

Akibatnya, korban tersengat listrik dari tiang tersebut, mengalami kejang-kejang, lalu pingsan. Korban bahkan dilaporkan sempat mengalami koma akibat kejadian tersebut.

Terkait hal ini, Veronica Tan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan (Satpel) Jakarta Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

“Sejumlah layanan awal telah diberikan, mulai dari psikoedukasi bagi anak dan keluarganya, pendampingan sosial, hingga konsultasi hukum bagi keluarga korban. Pendampingan lanjutan juga diperlukan untuk membantu memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pasca kejadian,” ujar Veronica di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Veronica menyayangkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan setiap anak berhak tumbuh dan bermain di lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

Diketahui, akibat kejadian itu, korban mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain cedera fisik, korban juga mengalami trauma psikologis. Korban disebut ketakutan dan histeris saat bertemu orang lain di luar anggota keluarganya.

Menurut Veronica, kondisi tersebut memerlukan pendampingan berkelanjutan agar proses pemulihan fisik maupun mental dapat berjalan optimal.

Berdasarkan data layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, sepanjang 2025 tercatat 96 anak berusia 4 hingga 17 tahun menjadi korban perundungan. Sementara hingga Mei 2026, terdapat lima kasus perundungan dengan enam korban anak berusia 7 hingga 13 tahun yang dilaporkan melalui layanan tersebut.

“Data aduan ini juga mencatat bahwa pelaku perundungan umumnya merupakan teman sebaya korban dan peristiwa tersebut banyak terjadi di lingkungan sekolah,” kata Veronica.

Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh dua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Saat ini, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam aturan tersebut, upaya diversi dapat dilakukan karena ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan tindak pidana berulang. Namun, pelaksanaan diversi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari korban dan/atau orang tua maupun walinya.

Selain itu, korban juga berhak memperoleh restitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

“Apabila terduga pelaku merupakan anak, pembayaran restitusi menjadi tanggung jawab orang tuanya. Di sisi lain, orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak,” tambah Veronica.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang. Karena itu, keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan tenaga profesional sangat penting untuk mendukung proses pemulihan korban.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129, guna memastikan penanganan cepat dan perlindungan maksimal bagi korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir Antara, seorang anak berusia 6 tahun yang berasal dari Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, sempat mengalami koma atau tidak sadarkan diri setelah diduga menjadi korban persekusi oleh dua remaja.

Nenek korban, Linda Reselin, di Jakarta, Rabu (10/6/2026), mengatakan cucunya yang berinisial MWP sempat koma dan dirawat di RSCM setelah tersengat listrik saat dirundung oleh dua remaja.

“Kalau sekarang, cucu saya sudah sadar, tapi dia masih takut kalau bertemu orang,” kata Linda kepada wartawan.

Menurut dia, penyiksaan itu terjadi pada Minggu (7/6/2026). Berdasarkan video kamera pengawas (CCTV), terdapat dua remaja yang membawa sang bocah untuk ditempelkan ke tiang listrik.

Nahas, tiang listrik yang berada di dalam area taman Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, itu mengalami kebocoran sehingga korban tersengat dan kejang-kejang, lalu pingsan.

Linda mengungkapkan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. (lea/bil/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Naskah Khutbah Jumat Tahun Baru Islam: Muharram Sebagai Bulan Muhasabah untuk Hijrah
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Top! 145.000 ASN Bakal Dilatih Microsoft Biar Jago AI
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Puluhan Ilmuwan Teriak Kiamat Sudah Dekat, Tandanya Makin Jelas
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka Dugaan Suap BPK, Termasuk Bupati Muara Enim
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Jakarta Fair 2026: Simak Rekayasa Lalu Lintas Alternatif, Harga Tiket, dan Lokasi Parkir Pengunjung
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.