Dalam Dakwaan KPK: “Kalau Tak Berkontribusi, Jangan Usaha di Madiun”

realita.co
1 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan berkedok program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/TSP) dalam sidang perdana perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam perkara ini, KPK membawa tiga terdakwa ke meja hijau, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah sesuai peran masing-masing.

Baca juga: Sidang Korupsi Wali Kota Madiun, KPK Beberkan Dugaan Pemerasan Berkedok CSR

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Tonny Frenky.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dua kelompok perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, yakni dugaan pemerasan terkait pengurusan izin usaha dan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek serta kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Untuk dugaan pemerasan, jaksa menyebut Maidi bersama Rochim diduga meminta uang sebesar Rp1,3 miliar dengan menggunakan istilah dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).

Menurut jaksa, dana tersebut diminta kepada sejumlah pihak yang sedang mengurus kepentingan administratif maupun perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Maidi selaku Wali Kota Madiun mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada terdakwa yang ditunjuk Maidi sebagai pelaksana pekerjaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di TPA Winongo,” kata JPU KPK saat membacakan dakwaan di persidangan.

Jaksa menyebut mekanisme tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan program tersebut.

Dalam dakwaan juga diuraikan sejumlah pihak yang disebut memberikan uang, di antaranya PT Hemas Buana Indonesia sebesar Rp600 juta, Yayasan Bhakti Husada Mulia sebesar Rp350 juta, dan PT Hasta Bangun Persada sebesar Rp350 juta.

Baca juga: KPK Beberkan Dakwaan terhadap Maidi: Rp1,7 Miliar Dana CSR dan Rp9 Miliar Gratifikasi Proyek

Salah satu bagian dakwaan yang menjadi sorotan muncul dalam uraian pertemuan dengan pelaku usaha. Jaksa menyebut terdapat pernyataan yang didalilkan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak yang memiliki kepentingan usaha di Kota Madiun.

Dalam dakwaan disebutkan, pada kegiatan sosialisasi penyerahan fasilitas umum di kawasan TPA Winongo, terdapat penyampaian yang berbunyi: “Jika tidak mau berkontribusi ke Pemkot, maka tendang saja dan tidak usah usaha di Madiun.”

Pernyataan itu kemudian dimasukkan jaksa sebagai bagian dari rangkaian dugaan pemaksaan pemberian dana yang dikaitkan dengan proses perizinan.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga mendakwa Maidi bersama Thariq Megah dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Penjualan Tanah Tahun 2013 Digugat Setelah Penjual Meninggal, Tergugat Nilai Gugatan Janggal

Jaksa menyebut keduanya diduga menerima uang sekitar Rp9 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan proyek dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dengan demikian, total penerimaan yang didalilkan KPK dalam perkara ini mencapai Rp10,3 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai alternatif, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Danantara Jelaskan Skema Investasi Pakai Dividen BUMN, Bukan Aset Utama
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sudah Mulai! Link Live Streaming Australia Open 2026: 5 Wakil Indonesia Bertanding
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
IHSG Sesi I Mandek Lagi, Apa Penyebabnya?
• 22 jam laludisway.id
thumb
Kronologi Penangkapan Buronan Narkoba Internasional di Bali, Sembunyi di Toilet Jet Pribadi
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Sedang Berlangsung! Semifinal Piala AFF U-19 Timnas Indonesia vs Australia, Tayang di Tv Mana?
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.